JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian memanas.
KPK memastikan akan segera menahan dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, yang telah berstatus tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan proses penahanan tinggal menunggu waktu.
“Ditunggu saja, tidak lama lagi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Selanjutnya, Asep mengungkapkan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini membuat KPK harus mengatur ulang strategi penanganan perkara.
Pasalnya, kasus OTT membutuhkan penanganan cepat karena berkaitan langsung dengan penahanan dalam waktu terbatas.
Akibatnya, KPK kini melakukan penyesuaian waktu dan sumber daya manusia agar proses penyidikan, termasuk penahanan tersangka kasus CSR BI dan OJK, tetap berjalan optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aliran Dana CSR BI-OJK Disorot
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Penyelidikan bermula dari laporan PPATK serta aduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK langsung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan umum.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi penting.
Di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dana CSR.
Dua Politikus Resmi Jadi Tersangka
Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka.
Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan kini kembali menjabat untuk periode 2024–2029.
Kini, publik menunggu langkah tegas KPK dalam menahan dan mengadili para tersangka.
Dengan sorotan tajam terhadap dugaan penyalahgunaan dana CSR BI-OJK, kasus ini berpotensi membuka praktik korupsi yang lebih luas di sektor keuangan.
Penahanan dua anggota DPR tinggal menghitung hari. Jika KPK bergerak cepat, kasus korupsi CSR BI-OJK bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan penyalahgunaan dana publik yang lebih besar. (red)
Editor : Hadwan

















