Tambang Ilegal Dibongkar, Kejagung Sita Aset PT AKT dan Tahan Samin Tan

Kamis, 9 April 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Agung menyegel lokasi tambang batubara dan menyita alat berat dalam kasus korupsi PT AKT. (Posnews/Ist)

Petugas Kejaksaan Agung menyegel lokasi tambang batubara dan menyita alat berat dalam kasus korupsi PT AKT. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung bergerak cepat membongkar dugaan korupsi tambang ilegal.

Dalam operasi besar pada 6–7 April 2026, penyidik menggeledah kantor hingga lokasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang terafiliasi dengan pengusaha Samin Tan.

Langkah tegas ini sekaligus menandai babak baru pengusutan kasus tambang ilegal yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, penggeledahan menyasar Kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Dalam operasi tersebut, penyidik langsung menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, aset milik perusahaan terafiliasi juga ikut diamankan.

β€œTim penyidik menyita dokumen serta aset perusahaan yang berkaitan dengan tersangka ST,” ujar Anang, Rabu (8/4/2026).

Aset Menggunung Disita, dari Gedung hingga Puluhan Alat Berat

Hasil penggeledahan mengungkap skala operasi tambang ilegal yang masif. Penyidik menyita aset dalam jumlah besar, antara lain:

  • 47 unit bangunan
  • Puluhan alat berat di berbagai lokasi tambang
  • Genset, forklift, hingga fasilitas operasional tambang
  • Sekitar 60.000 metrik ton batubara dengan kadar tinggi
  • Puluhan truk hauling, conveyor, hingga mesin crusher
  • Tangki bahan bakar dan fasilitas fuel station
Baca Juga :  459 Kades Terjerat Korupsi, Kejagung Luncurkan Jaksa Garda Desa

Selain itu, aset tersebar di sejumlah titik, mulai dari area tambang, workshop, hingga lokasi pengolahan batubara di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, seluruh aset tersebut langsung disegel. Penyidik juga telah mengajukan persetujuan penyitaan ke pengadilan setempat sebelum dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Samin Tan Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari rangkaian penyidikan.

Baca Juga :  Dinilai Bungkam Kritik, Pasal Penghinaan Presiden Digugat 13 Mahasiswa Hukum ke MK

β€œKami menetapkan saudara ST sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Tak menunggu lama, Samin Tan langsung dijebloskan ke tahanan sejak 27 Maret 2026.

Fakta mencengangkan terungkap dalam penyidikan. PT AKT diduga tetap mengeruk dan menjual batubara secara ilegal meski izin PKP2B telah dicabut sejak 2017.

Artinya, aktivitas tambang berlangsung tanpa dasar hukum selama bertahun-tahun hingga 2025.

β€œKegiatan penambangan tetap berjalan dan hasilnya dijual secara melawan hukum,” ungkap Syarief.

Kejagung Dalami Kerugian Negara

Kini, Kejagung terus mendalami aliran dana dan potensi kerugian negara dari praktik tambang ilegal tersebut. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Dengan penggeledahan besar-besaran dan penyitaan aset bernilai tinggi, kasus ini diprediksi menjadi salah satu skandal tambang terbesar yang tengah diusut aparat penegak hukum. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 18:23 WIB

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru