LAHAT, POSNEWS.CO.ID – Kasus pembunuhan sadis mengguncang Sumatera Selatan. Seorang pemuda tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, lalu memutilasi jasad korban demi menutupi jejak.
Aksi keji ini dipicu hal sepele: keinginan pelaku untuk bermain judi online.
Polisi memastikan pelaku berinisial AF (23) nekat membunuh ibunya, SA (63), setelah emosinya meledak karena tidak diberi uang.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Muhammad Ridho Pradani mengungkapkan, pelaku gelap mata saat permintaannya ditolak korban.
“Motif sementara karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring,” tegas Ridho, Kamis (9/4/2026).
Akibatnya, pertengkaran berubah menjadi tragedi berdarah. Pelaku diduga menggunakan parang untuk menghabisi nyawa korban di rumah mereka.
Bakar Gagal, Mutilasi Jadi Pilihan
Setelah korban tewas, pelaku tak berhenti. Ia mencoba menghilangkan jejak dengan membakar tubuh ibunya. Namun, upaya tersebut gagal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pelaku mengambil langkah lebih keji. Ia memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian, lalu memasukkannya ke dalam tiga karung plastik.
Potongan tubuh korban kemudian dibuang dan dikuburkan di kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.
Untuk menutupi aksinya, pelaku bahkan sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang. Ia berdalih lubang tersebut untuk keperluan kebun.
Namun, kebohongan itu akhirnya terbongkar.
Terungkap dari Temuan Potongan Mayat
Kasus ini terkuak setelah warga menemukan potongan tubuh manusia yang mencurigakan. Polisi langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengarah pada pelaku AF.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di sebuah penginapan di wilayah Lahat pada Rabu, 8 April 2026.
Dari pemeriksaan, terungkap pembunuhan terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai.
Setelah itu, pelaku menjalankan serangkaian aksi brutal untuk menghilangkan jejak sebelum akhirnya tertangkap.
Barang Bukti Diamankan, Ancaman Hukuman Mati
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus untuk melengkapi berkas dan kemungkinan fakta baru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancamannya tidak main-main: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (red)
Editor : Hadwan



















