PBNU Dukung Pelarangan Vape, BNN Soroti Modus Narkoba Lewat Liquid

Jumat, 10 April 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Vape berisi Etomidate. (Posnews/canva.com)

Ilustrasi, Vape berisi Etomidate. (Posnews/canva.com)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungan terhadap langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Dukungan ini muncul seiring meningkatnya temuan penyalahgunaan liquid vape sebagai media penyelundupan narkotika.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan bahwa pihaknya berpihak pada setiap kebijakan yang terbukti efektif menekan peredaran narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada bukti kuat vape menjadi sarana distribusi narkotika, maka langkah pelarangan patut dipertimbangkan secara serius,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Menurutnya, penyalahgunaan vape tidak bisa dianggap sepele. Justru, fenomena ini berpotensi menjadi pintu masuk baru bagi peredaran narkoba yang menyasar generasi muda.

Oleh karena itu, PBNU mendorong pemerintah mengambil langkah tegas melalui regulasi ketat, bahkan opsi pelarangan total jika terbukti membahayakan.

Baca Juga :  Banjir Deepfake di Platform X: Disinformasi AI Kaburkan Realita Perang Iran

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan jiwa dalam nilai keagamaan (hifz al-nafs), yakni menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman zat berbahaya.

Namun, Larangan Harus Berbasis Data

Meski demikian, PBNU tidak serta-merta mendorong pelarangan tanpa dasar. Mereka meminta pemerintah tetap mengedepankan kajian ilmiah yang komprehensif sebelum mengambil keputusan final.

Jika penggunaan vape masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka pendekatan yang lebih tepat adalah edukasi, pengawasan, serta penguatan regulasi.

“Artinya, kebijakan harus proporsional. Jangan langsung melarang total tanpa kajian yang matang. Edukasi publik tetap menjadi kunci,” jelasnya.

BNN Kaji Aturan dalam Revisi UU

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa usulan pengaturan vape saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga :  KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Ia menyebut, wacana tersebut masuk dalam proses revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang tengah digodok bersama DPR.

“Masih berproses. Kami sedang mengkaji bersama berbagai pihak,” ujarnya.

Selain itu, BNN juga telah menggelar forum diskusi (FGD) dengan melibatkan berbagai lembaga, seperti Polri, BRIN, hingga BPOM, guna memperkuat dasar kebijakan.

Seiring berkembangnya modus peredaran narkoba, pemerintah dan masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan.

Liquid vape yang dimodifikasi menjadi media narkotika dinilai sebagai tren baru yang sulit terdeteksi, sehingga membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Karena itu, kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menutup celah peredaran narkoba di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMPB Bantah Demo 27 Agustus Batal, Aksi di Depan Parlemen Tetap Jalan
Garibaldi Berlayar, Gajah Mada Segera Mengarungi Laut Nusantara!
Tim Febrie Klaim 40 Aturan Dilanggar, Putusan Praperadilan Dinanti
Karhutla Kalimantan Memanas, BNPB Ingatkan Malaysia dan Singapura
BNPB Ungkap Data Terbaru Gempa NTT: 91 Meninggal, 1.286 Luka
Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:44 WIB

AMPB Bantah Demo 27 Agustus Batal, Aksi di Depan Parlemen Tetap Jalan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Garibaldi Berlayar, Gajah Mada Segera Mengarungi Laut Nusantara!

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Tim Febrie Klaim 40 Aturan Dilanggar, Putusan Praperadilan Dinanti

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:33 WIB

Karhutla Kalimantan Memanas, BNPB Ingatkan Malaysia dan Singapura

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:39 WIB

BNPB Ungkap Data Terbaru Gempa NTT: 91 Meninggal, 1.286 Luka

Berita Terbaru

Aktor Revaldo Fifaldi. (Posnews/YouTube)

HUKRIM

Sabu Rp650 Ribu Jadi Petunjuk, Pemasok Revaldo Diburu

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:54 WIB