PBNU Dukung Pelarangan Vape, BNN Soroti Modus Narkoba Lewat Liquid

Jumat, 10 April 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Vape berisi Etomidate. (Posnews/canva.com)

Ilustrasi, Vape berisi Etomidate. (Posnews/canva.com)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungan terhadap langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Dukungan ini muncul seiring meningkatnya temuan penyalahgunaan liquid vape sebagai media penyelundupan narkotika.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan bahwa pihaknya berpihak pada setiap kebijakan yang terbukti efektif menekan peredaran narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada bukti kuat vape menjadi sarana distribusi narkotika, maka langkah pelarangan patut dipertimbangkan secara serius,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Menurutnya, penyalahgunaan vape tidak bisa dianggap sepele. Justru, fenomena ini berpotensi menjadi pintu masuk baru bagi peredaran narkoba yang menyasar generasi muda.

Oleh karena itu, PBNU mendorong pemerintah mengambil langkah tegas melalui regulasi ketat, bahkan opsi pelarangan total jika terbukti membahayakan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap RS, Otak Teknologi Kasus Penculikan dan Pembunuhan KCP Bank BRI di Semarang

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan jiwa dalam nilai keagamaan (hifz al-nafs), yakni menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman zat berbahaya.

Namun, Larangan Harus Berbasis Data

Meski demikian, PBNU tidak serta-merta mendorong pelarangan tanpa dasar. Mereka meminta pemerintah tetap mengedepankan kajian ilmiah yang komprehensif sebelum mengambil keputusan final.

Jika penggunaan vape masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka pendekatan yang lebih tepat adalah edukasi, pengawasan, serta penguatan regulasi.

“Artinya, kebijakan harus proporsional. Jangan langsung melarang total tanpa kajian yang matang. Edukasi publik tetap menjadi kunci,” jelasnya.

BNN Kaji Aturan dalam Revisi UU

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa usulan pengaturan vape saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga :  KPK Panggil Selebgram Lisa Mariana Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Ia menyebut, wacana tersebut masuk dalam proses revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang tengah digodok bersama DPR.

“Masih berproses. Kami sedang mengkaji bersama berbagai pihak,” ujarnya.

Selain itu, BNN juga telah menggelar forum diskusi (FGD) dengan melibatkan berbagai lembaga, seperti Polri, BRIN, hingga BPOM, guna memperkuat dasar kebijakan.

Seiring berkembangnya modus peredaran narkoba, pemerintah dan masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan.

Liquid vape yang dimodifikasi menjadi media narkotika dinilai sebagai tren baru yang sulit terdeteksi, sehingga membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Karena itu, kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menutup celah peredaran narkoba di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Tindak 4 WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Papua
Masjid Istiqlal Salurkan Daging Kurban Lewat Lembaga Sosial, Hindari Kerumunan Warga
Disdik DKI Cabut KJP 60 Siswa Terlibat Tawuran, Ini Data Terbaru 2025–2026
Demo Lapas Bollangi Gowa Ricuh, 8 Provokator Ditangkap Polisi, 2 Positif Narkoba
Kemendag Dorong Ekspor Kosmetik Indonesia Lewat Penguatan Ekosistem Global
Rutan Depok Gelar Skrining HPV dan Pemeriksaan Kesehatan Warga Binaan
Ditpolairud Polda Metro Gelar Dialog di Cilincing, Nelayan Soroti Alat Tangkap Garok
Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta Cerah, Bogor Berpotensi Hujan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22 WIB

Bareskrim Polri Tindak 4 WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Papua

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:58 WIB

Masjid Istiqlal Salurkan Daging Kurban Lewat Lembaga Sosial, Hindari Kerumunan Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:38 WIB

Disdik DKI Cabut KJP 60 Siswa Terlibat Tawuran, Ini Data Terbaru 2025–2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:20 WIB

Demo Lapas Bollangi Gowa Ricuh, 8 Provokator Ditangkap Polisi, 2 Positif Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:59 WIB

Kemendag Dorong Ekspor Kosmetik Indonesia Lewat Penguatan Ekosistem Global

Berita Terbaru