Bareskrim Limpahkan Sindikat Narkoba DWP Bali ke Kejaksaan, Kokain hingga Puluhan Juta Disita

Kamis, 9 April 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti narkoba ke Kejaksaan Negeri Badung Bali. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti narkoba ke Kejaksaan Negeri Badung Bali. (Posnews/Ist)

BADUNG, POSNEWS.CO.ID – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tancap gas. Penyidik resmi melimpahkan empat tersangka kasus narkoba jaringan DWP Bali 2025 ke tahap penuntutan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Kamis (9/4/2026) di Kejaksaan Negeri Badung dan berjalan lancar.

Empat Tersangka Diseret ke Meja Hijau

Empat tersangka yang kini resmi masuk tahap penuntutan yakni:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Donna Fabiola
  2. Emir Aulija
  3. Mirfat Salim Baraba
  4. Tigran Denre Sonda

Proses ini dipimpin langsung tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim di bawah koordinasi Kasubdit IV, Kombes Pol Handik Zusen.

Baca Juga :  Menjinakkan Inflasi: Mengapa Harga Barang Sulit Turun di Tahun 2026?

Barang Bukti Kokain hingga Uang Tunai

Selanjutnya, aparat menyerahkan barang bukti yang nilainya tidak sedikit. Di antaranya:

  • Narkotika jenis kokain dengan total beberapa gram dalam berbagai kemasan
  • Narkotika jenis MDMA (ekstasi) dalam bentuk kristal
  • Uang tunai Rp26 juta dan Rp12 juta
  • 1 unit mobil Wuling warna putih
  • 1 unit ponsel iPhone 15 Pro Max
  • Berbagai alat konsumsi seperti sedotan, plastik klip, hingga piring kecil

Barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba kelas atas.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kg Sabu ke Jakarta, 2 Kurir Dicokok di Deliserdang

Kasus DWP Bali 2025 Masuk Babak Baru

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan besar jaringan narkoba yang terkait event DWP Bali 2025. Dengan pelimpahan tahap II, perkara kini resmi memasuki proses persidangan.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Badung langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.

Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan Bareskrim dalam memberantas narkoba, khususnya jaringan yang menyasar event besar dan kalangan tertentu.

Selain itu, penyidik memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional hingga ke pengadilan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum
Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan
KSAD Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 35 Brigjen TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya
Sosok Tan Kian Disorot, Pengusaha Properti yang Kini Diperiksa sebagai Saksi
Polisi Amankan Airsoft Gun dan 7 Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Depok
KPK Awasi 3 Kasus Korupsi Kortastipidkor Polri, Pengambilalihan Perkara Masih Dikaji
Panja DPR Awasi Kasus Korupsi Batu Bara – ASABRI, Don Ritto dan Febrie Adriansyah Tersangka

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 06:31 WIB

Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:33 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:02 WIB

Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:44 WIB

KSAD Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 35 Brigjen TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:09 WIB

Sosok Tan Kian Disorot, Pengusaha Properti yang Kini Diperiksa sebagai Saksi

Berita Terbaru

Petugas mengevakuasi korban kecelakaan maut antara truk tronton dan mobil pikap pengantar pengantin di Jalur Pantura Indramayu. (Posnews/Polres Indramayu)

DAERAH

Tragedi Pantura! Truk Hantam Pikap Pengantin, 11 Tewas

Senin, 13 Jul 2026 - 05:59 WIB