Bobol Rumah Kosong, Pria di Tangerang Gasak Emas Rp100 Juta, Ditangkap di Jaktim

Kamis, 9 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian rumah kosong di Tangerang diamankan polisi beserta barang bukti. (Posnews/Ist)

Pelaku pencurian rumah kosong di Tangerang diamankan polisi beserta barang bukti. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Aksi nekat seorang pengangguran berujung bui. Pria berinisial BP (30) membobol rumah kosong di kawasan Pinang, Kota Tangerang, dan menggasak perhiasan emas senilai Rp100 juta.

Namun pelariannya tak berlangsung lama. Tim dari Polsek Pinang berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di wilayah Jakarta Timur pada Rabu (9/4/2026) dini hari.

Kapolsek Pinang, Adityo Wijanarko, menjelaskan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan laporan korban terkait pencurian yang terjadi pada 22 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œTim kami melacak keberadaan pelaku hingga ke Jakarta Timur. Saat ditangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).

Modus: Rusak Jendela, Gasak Perhiasan

Aksi pencurian terjadi saat rumah korban dalam kondisi kosong. Pemilik rumah hanya keluar sebentar untuk membeli makanan, namun pelaku memanfaatkan celah tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Komplotan Pencuri HP Modus Lempar Bola di Transjakarta

Pelaku merusak tralis jendela sebagai akses masuk, lalu menyasar barang berharga di dalam rumah, terutama perhiasan emas.

Saat korban kembali, pelaku sempat kepergok di area garasi sambil membawa tas milik anak korban. Sempat terjadi adu mulut sebelum pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

Menurut polisi, pelaku memang mengincar rumah kosong sebagai target empuk. Modus ini dinilai masih sering terjadi di wilayah permukiman.

β€œPelaku memanfaatkan kelengahan. Kami akan meningkatkan patroli dan mengimbau warga lebih waspada,” jelas Kapolsek.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Obeng yang digunakan untuk membobol rumah
  • Pakaian saat beraksi
  • Sepeda motor yang digunakan melarikan diri
  • Terancam Hukuman Berat
Baca Juga :  Anggota Polri Dikeroyok di Curug Tangerang, 4 Orang Luka-luka Depan Pabrik Astari

Saat ini BP telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.

Imbauan untuk Warga

Polisi mengingatkan masyarakat agar:

  • Tidak meninggalkan rumah dalam kondisi tanpa pengawasan
  • Memastikan pintu dan jendela terkunci rapat
  • Memasang pengaman tambahan seperti CCTV

Langkah sederhana ini dinilai efektif mencegah aksi pencurian. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW
Bareskrim Polri Tahan Bripka Dedy, Kasus Pembeking Narkoba Gang Langgar Samarinda
Solusi Hukum dan Kebijakan Keterlanjutan Sawit

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:28 WIB

Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:53 WIB

Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian

Berita Terbaru

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:28 WIB