JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi bertindak tegas dengan menunda keberangkatan 13 calon jamaah haji yang diduga menggunakan visa nonhaji alias jalur ilegal menuju Arab Saudi.
Langkah ini diambil demi mencegah risiko serius yang bisa mengancam keselamatan jamaah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan keputusan tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan ketidaksesuaian pada jenis visa yang digunakan.
“Per hari ini ada 13 orang calon jamaah haji nonprosedural yang kita tunda keberangkatannya karena tidak menggunakan visa haji resmi,” tegas Hendarsam, Senin (20/4/2026).
Dokumen Lengkap, Tapi Visa Bermasalah
Meski seluruh dokumen keimigrasian para calon jamaah dinyatakan lengkap, Imigrasi menemukan fakta krusial: visa yang digunakan bukan visa haji resmi.
Karena itu, petugas langsung melakukan penahanan sementara (hold) untuk mencegah keberangkatan yang berpotensi berujung masalah di Tanah Suci.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan menghalangi ibadah, justru untuk melindungi mereka dari risiko di luar negeri,” lanjut Hendarsam.
Arab Saudi Tutup Akses Jalur Nonresmi
Pemerintah menegaskan, Mekkah saat ini hanya menerima jamaah dengan visa haji resmi. Jalur nonprosedural dipastikan tidak akan bisa digunakan untuk menunaikan ibadah haji.
Bahkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, jamaah yang nekat berangkat dengan visa tidak sesuai justru terjebak dalam kondisi berbahaya.
“Kalaupun lolos masuk, mereka tetap tidak bisa berhaji. Bahkan bisa terjebak jalur ilegal yang membahayakan nyawa. Sudah ada kasus korban sebelumnya,” ungkapnya.
Imigrasi Koordinasi dengan Kementerian Terkait
Untuk langkah lanjutan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk otoritas penyelenggara haji, guna menentukan nasib para calon jamaah tersebut.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji cepat melalui jalur tidak resmi yang kerap menjanjikan keberangkatan instan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik haji nonprosedural bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Alih-alih berangkat ibadah, jamaah justru bisa gagal total, terlantar di luar negeri, bahkan kehilangan nyawa. (red)
Editor : Hadwan


















