JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara terus memburu pemasok vape etomidate yang diduga mengedarkan barang tersebut di tempat hiburan malam (THM) Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penyidik mengklaim telah mengantongi identitas pemilik vape etomidate yang menjadi sumber peredaran barang haram tersebut. Namun, polisi masih merahasiakan identitas buronan itu karena proses pengejaran masih berlangsung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengatakan timnya kini fokus memburu pemasok yang diduga berada di atas jaringan pengedar yang telah ditangkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemilik barangnya sudah teridentifikasi. Saat ini masih kami kejar,” kata Ari Galang dikutip, Senin 8 Juni 2026.
Terungkap dari Laporan Manajemen THM
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak manajemen Alexa Suites and Lounge terkait dugaan peredaran vape etomidate di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap satu tersangka lainnya.
“Kami mengamankan satu tersangka di lokasi. Setelah dikembangkan, kami menangkap satu pelaku lainnya,” ujar Ari Galang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial WS dan FIS.
Hasil pemeriksaan menunjukkan WS berperan sebagai pengedar utama, sedangkan FIS membantu menjual vape etomidate kepada pengguna.
“WS merupakan pelaku utama. Sementara FIS ikut membantu menjual,” tukasnya.
Penyidik juga mendalami aktivitas kedua tersangka selama menjalankan bisnis ilegal tersebut. Dari pengakuan awal, keduanya telah mengedarkan vape etomidate selama kurang lebih tiga bulan.
Diduga Bukan Aksi Pertama
Meski baru mengakui beroperasi selama tiga bulan, polisi menduga kedua tersangka telah lebih lama menjalankan aktivitas tersebut.
Ari Galang menilai pola peredaran yang ditemukan menunjukkan para pelaku bukan pemain baru dalam bisnis vape etomidate.
“Saya menduga mereka sudah beberapa kali melakukan aktivitas ini,” ujarnya.
Namun demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan peredaran vape etomidate di tempat hiburan malam lainnya.
Saat ini, polisi memprioritaskan pengungkapan pemasok dan jaringan yang berada di atas kedua tersangka.
Terancam 12 Tahun Penjara
Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan kedua tersangka tidak menggunakan narkotika jenis lain. Tes urine hanya menemukan indikasi penggunaan etomidate.
Kini WS dan FIS mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar pemasok, jalur distribusi, dan kemungkinan jaringan peredaran vape etomidate di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. **
Editor : Hadwan












