Pemasok Vape Etomidate di Alexa Suites Diburu Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan barang bukti vape mengandung etomidate yang ditemukan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan. (Posnews/Ist)

Petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan barang bukti vape mengandung etomidate yang ditemukan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara terus memburu pemasok vape etomidate yang diduga mengedarkan barang tersebut di tempat hiburan malam (THM) Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penyidik mengklaim telah mengantongi identitas pemilik vape etomidate yang menjadi sumber peredaran barang haram tersebut. Namun, polisi masih merahasiakan identitas buronan itu karena proses pengejaran masih berlangsung.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengatakan timnya kini fokus memburu pemasok yang diduga berada di atas jaringan pengedar yang telah ditangkap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemilik barangnya sudah teridentifikasi. Saat ini masih kami kejar,” kata Ari Galang dikutip, Senin 8 Juni 2026.

Terungkap dari Laporan Manajemen THM

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak manajemen Alexa Suites and Lounge terkait dugaan peredaran vape etomidate di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap satu tersangka lainnya.

Baca Juga :  Demo Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran Kepung DPR dan Monas, Hindari Kawasan Ini

“Kami mengamankan satu tersangka di lokasi. Setelah dikembangkan, kami menangkap satu pelaku lainnya,” ujar Ari Galang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial WS dan FIS.

Hasil pemeriksaan menunjukkan WS berperan sebagai pengedar utama, sedangkan FIS membantu menjual vape etomidate kepada pengguna.

“WS merupakan pelaku utama. Sementara FIS ikut membantu menjual,” tukasnya.

Penyidik juga mendalami aktivitas kedua tersangka selama menjalankan bisnis ilegal tersebut. Dari pengakuan awal, keduanya telah mengedarkan vape etomidate selama kurang lebih tiga bulan.

Diduga Bukan Aksi Pertama

Meski baru mengakui beroperasi selama tiga bulan, polisi menduga kedua tersangka telah lebih lama menjalankan aktivitas tersebut.

Ari Galang menilai pola peredaran yang ditemukan menunjukkan para pelaku bukan pemain baru dalam bisnis vape etomidate.

Baca Juga :  Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dikorupsi, Prabowo: Perbaikan 60 Ribu Sekolah Tahun 2026

“Saya menduga mereka sudah beberapa kali melakukan aktivitas ini,” ujarnya.

Namun demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan peredaran vape etomidate di tempat hiburan malam lainnya.

Saat ini, polisi memprioritaskan pengungkapan pemasok dan jaringan yang berada di atas kedua tersangka.

Terancam 12 Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan kedua tersangka tidak menggunakan narkotika jenis lain. Tes urine hanya menemukan indikasi penggunaan etomidate.

Kini WS dan FIS mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar pemasok, jalur distribusi, dan kemungkinan jaringan peredaran vape etomidate di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Diduga Microsleep, Truk Tronton Tabrak Mobil Proyek hingga 3 Tewas
Video Diduga Hina Nabi Viral, Majelis Dzikir Abah Setu di Bekasi Digeruduk Warga
Jabodetabek Kamis Diprediksi Panas, Bogor dan Depok Waspada Hujan
Warteg Tambora Meledak, Suherman Luka Bakar Saat Ganti Tabung LPG

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Kamis, 10 September 2026 - 10:19 WIB

Diduga Microsleep, Truk Tronton Tabrak Mobil Proyek hingga 3 Tewas

Berita Terbaru