Mendagri Instruksikan Pajak Kendaraan Listrik Dihapus, PKB dan BBNKB Bisa Nol Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Posnews/Kemendagri)

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Posnews/Kemendagri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah pusat mempercepat insentif kendaraan listrik di tanah air.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini mewajibkan gubernur memberikan insentif fiskal berupa penghapusan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menyiapkan aturan turunan agar kebijakan berjalan efektif. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan regulasi teknis sedang dipercepat.

โ€œAturan teknis akan kami lengkapi. Kami juga menampung masukan kepala daerah agar implementasi berjalan lancar,โ€ ujarnya di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Baca Juga :  Pelajar SMP Tikam Guru PPPK Hingga Tewas di OKU Selatan, Polisi Buru Pelaku

Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tidak membebani fiskal daerah.

Berlaku untuk Kendaraan Baru dan Konversi

Insentif ini mencakup kendaraan listrik baru maupun hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik berbasis baterai. Artinya, pemilik kendaraan konversi juga berhak mendapatkan keringanan pajak.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk mempercepat transisi energi bersih di sektor transportasi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi energi dan menjaga kualitas udara.

Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan gejolak harga energi global, terutama minyak dan gas, yang berdampak pada ekonomi nasional. Karena itu, kendaraan listrik dinilai sebagai solusi jangka panjang.

Baca Juga :  Terduga Maling Motor Dibakar Hidup-Hidup di Surabaya, Satu Pelaku Kabur

Batas Waktu Laporan Hingga 31 Mei 2026

Dalam pelaksanaannya, setiap gubernur wajib melaporkan kebijakan insentif tersebut ke Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Laporan harus disertai Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.

Oleh karena itu, kebijakan ini berpotensi menurunkan biaya kepemilikan kendaraan listrik secara signifikan. Dengan pajak nol rupiah, minat masyarakat diprediksi meningkat.

Pemerintah pun berharap percepatan adopsi kendaraan listrik bisa mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus menekan polusi udara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut
Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS
Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III
Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing
4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari
Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat
OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 07:48 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS

Kamis, 17 September 2026 - 06:15 WIB

Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III

Kamis, 17 September 2026 - 06:04 WIB

Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Rabu, 16 September 2026 - 06:17 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari

Berita Terbaru

Direktur FBI Kash Patel membela kebijakan rekrutmen korban prostitusi di sidang Senat AS. Simak rincian perdebatan dan pengawasan pemilu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Direktur FBI Kash Patel Bela Kebijakan Rekrutmen Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:21 WIB

Dewan Kennedy Center menyetujui penutupan gedung untuk perbaikan usai hakim memblokir penambahan nama Donald Trump. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Dewan Kennedy Center Setujui Penutupan Gedung

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:17 WIB

Senat AS gagal meloloskan RUU Kripto Clarity Act dukungan Donald Trump. Simak rincian pemungutan suara dan dampaknya pada harga Bitcoin. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Senat AS Gagal Meloloskan RUU Kripto Clarity Act

Kamis, 17 Sep 2026 - 08:10 WIB