Mendagri Instruksikan Pajak Kendaraan Listrik Dihapus, PKB dan BBNKB Bisa Nol Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Posnews/Kemendagri)

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Posnews/Kemendagri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah pusat mempercepat insentif kendaraan listrik di tanah air.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini mewajibkan gubernur memberikan insentif fiskal berupa penghapusan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menyiapkan aturan turunan agar kebijakan berjalan efektif. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan regulasi teknis sedang dipercepat.

“Aturan teknis akan kami lengkapi. Kami juga menampung masukan kepala daerah agar implementasi berjalan lancar,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Baca Juga :  Pemerintah Wacanakan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan Kasus HAM Berat

Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tidak membebani fiskal daerah.

Berlaku untuk Kendaraan Baru dan Konversi

Insentif ini mencakup kendaraan listrik baru maupun hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik berbasis baterai. Artinya, pemilik kendaraan konversi juga berhak mendapatkan keringanan pajak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk mempercepat transisi energi bersih di sektor transportasi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi energi dan menjaga kualitas udara.

Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan gejolak harga energi global, terutama minyak dan gas, yang berdampak pada ekonomi nasional. Karena itu, kendaraan listrik dinilai sebagai solusi jangka panjang.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Bandung hingga 18 April, Ini Titik Penutupan Lajurnya

Batas Waktu Laporan Hingga 31 Mei 2026

Dalam pelaksanaannya, setiap gubernur wajib melaporkan kebijakan insentif tersebut ke Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Laporan harus disertai Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.

Oleh karena itu, kebijakan ini berpotensi menurunkan biaya kepemilikan kendaraan listrik secara signifikan. Dengan pajak nol rupiah, minat masyarakat diprediksi meningkat.

Pemerintah pun berharap percepatan adopsi kendaraan listrik bisa mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus menekan polusi udara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertemuan dengan JK, Ormas Katolik Tegaskan Tak Ada Penistaan Agama
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Komnas HAM Soroti Unsur Penyiksaan
Bocoran KSPSI, Outsourcing Dibatasi 5 Sektor – Satgas PHK Segera Dibentuk
Kasus PRT Tewas di Benhil Diusut, Dugaan Penyekapan dan Perdagangan Orang Mencuat
400 Ribu Buruh dan Ojol Turun ke Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
Kasus Kematian WNA di Depok Diusut, Polisi Periksa Petugas Imigrasi
Remaja 17 Tahun Disekap di Ancol, Polisi Fokus Pemulihan Psikologis Korban
Narkoba Menggurita di Tanah Abang, Polisi Sikat 5 Pelaku di Jati Bunder

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:32 WIB

Pertemuan dengan JK, Ormas Katolik Tegaskan Tak Ada Penistaan Agama

Senin, 27 April 2026 - 20:11 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Komnas HAM Soroti Unsur Penyiksaan

Senin, 27 April 2026 - 19:51 WIB

Bocoran KSPSI, Outsourcing Dibatasi 5 Sektor – Satgas PHK Segera Dibentuk

Senin, 27 April 2026 - 19:34 WIB

Kasus PRT Tewas di Benhil Diusut, Dugaan Penyekapan dan Perdagangan Orang Mencuat

Senin, 27 April 2026 - 18:05 WIB

400 Ribu Buruh dan Ojol Turun ke Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Berita Terbaru