Bocoran KSPSI, Outsourcing Dibatasi 5 Sektor – Satgas PHK Segera Dibentuk

Senin, 27 April 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea. (Posnews/Net)

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jelang May Day 2026, pemerintah bersiap merilis kebijakan strategis di sektor ketenagakerjaan.

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, memastikan aturan baru segera diumumkan dalam waktu dekat.

Kebijakan tersebut mencakup pembatasan outsourcing dan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, pemerintah akan memperketat praktik alih daya. Aturan baru membatasi outsourcing hanya pada lima sektor, yakni transportasi, keamanan, katering, kebersihan, dan jasa penunjang pertambangan.

Di luar itu, perusahaan wajib mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap.

Tak hanya itu, pekerja outsourcing juga disebut hanya boleh berstatus kontrak maksimal satu tahun sebelum diangkat tetap.

Baca Juga :  10 Wilayah RI Berpotensi Tsunami Usai Gempa Rusia, Jauhi Pantai dan Tetap Tenang

Pelanggaran aturan ini berpotensi dikenai sanksi pidana.

Kebijakan ini diperkirakan akan dituangkan dalam keputusan menteri yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Dengan demikian, pemerintah ingin menciptakan kepastian kerja sekaligus melindungi hak buruh.

Satgas PHK Segera Dibentuk

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Satgas ini dijadwalkan diumumkan sebelum peringatan May Day.

Satgas akan diisi unsur buruh, akademisi, dan pejabat lintas kementerian.

Tugasnya tidak hanya mengawasi PHK, tetapi juga mendorong kesejahteraan pekerja, termasuk aspek kesehatan, pendidikan, perumahan, dan jaminan sosial.

Baca Juga :  Jakarta Masuk Zona Tak Sehat Pagi Ini, Udara Kotor Meski Diguyur Hujan

Pembentukan Satgas ini sekaligus menggantikan konsep dewan sebelumnya agar lebih sederhana dan efektif.

Dengan struktur yang ringkas, pemerintah menargetkan respons cepat terhadap persoalan ketenagakerjaan.

Di sisi lain, KSPSI mengapresiasi langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

Sejumlah tuntutan buruh dinilai mulai terealisasi, termasuk pengakuan terhadap tokoh buruh dan regulasi perlindungan pekerja.

Karena itu, kebijakan baru ini diprediksi menjadi momentum penting dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan nasional. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Eks Ketua BEM UGM Klaim Mobilnya Dipasangi Alat Pelacak
Anggaran KemenHAM 2027 Fokus Kanwil dan Pelayanan HAM, Bukan Bangun Gedung
KP2MI Kawal Kasus TKW Dianiaya di Johor Bahru, Korban Kini di Rumah Aman
Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia
Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi
Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp
Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin
Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:38 WIB

Viral! Eks Ketua BEM UGM Klaim Mobilnya Dipasangi Alat Pelacak

Senin, 15 Juni 2026 - 09:26 WIB

Anggaran KemenHAM 2027 Fokus Kanwil dan Pelayanan HAM, Bukan Bangun Gedung

Senin, 15 Juni 2026 - 08:56 WIB

KP2MI Kawal Kasus TKW Dianiaya di Johor Bahru, Korban Kini di Rumah Aman

Senin, 15 Juni 2026 - 08:35 WIB

Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:30 WIB

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi

Berita Terbaru

Tandukan dramatis Daichi Kamada pada menit-menit akhir menyelamatkan Jepang dari kekalahan saat menghadapi Belanda pada laga pembuka Piala Dunia. Dok: (AP Photo/Julio Cortez)

SPORT

Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia

Senin, 15 Jun 2026 - 08:35 WIB