Bocoran KSPSI, Outsourcing Dibatasi 5 Sektor – Satgas PHK Segera Dibentuk

Senin, 27 April 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea. (Posnews/Net)

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jelang May Day 2026, pemerintah bersiap merilis kebijakan strategis di sektor ketenagakerjaan.

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, memastikan aturan baru segera diumumkan dalam waktu dekat.

Kebijakan tersebut mencakup pembatasan outsourcing dan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Selanjutnya, pemerintah akan memperketat praktik alih daya. Aturan baru membatasi outsourcing hanya pada lima sektor, yakni transportasi, keamanan, katering, kebersihan, dan jasa penunjang pertambangan.

Di luar itu, perusahaan wajib mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap.

Tak hanya itu, pekerja outsourcing juga disebut hanya boleh berstatus kontrak maksimal satu tahun sebelum diangkat tetap.

Baca Juga :  Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan

Pelanggaran aturan ini berpotensi dikenai sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini diperkirakan akan dituangkan dalam keputusan menteri yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Dengan demikian, pemerintah ingin menciptakan kepastian kerja sekaligus melindungi hak buruh.

Satgas PHK Segera Dibentuk

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Satgas ini dijadwalkan diumumkan sebelum peringatan May Day.

Satgas akan diisi unsur buruh, akademisi, dan pejabat lintas kementerian.

Tugasnya tidak hanya mengawasi PHK, tetapi juga mendorong kesejahteraan pekerja, termasuk aspek kesehatan, pendidikan, perumahan, dan jaminan sosial.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau Gerakan Pangan Murah Polda Banten, Pastikan Distribusi 27 Ton Beras SPHP untuk Masyarakat

Pembentukan Satgas ini sekaligus menggantikan konsep dewan sebelumnya agar lebih sederhana dan efektif.

Dengan struktur yang ringkas, pemerintah menargetkan respons cepat terhadap persoalan ketenagakerjaan.

Di sisi lain, KSPSI mengapresiasi langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

Sejumlah tuntutan buruh dinilai mulai terealisasi, termasuk pengakuan terhadap tokoh buruh dan regulasi perlindungan pekerja.

Karena itu, kebijakan baru ini diprediksi menjadi momentum penting dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan nasional. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertemuan dengan JK, Ormas Katolik Tegaskan Tak Ada Penistaan Agama
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Komnas HAM Soroti Unsur Penyiksaan
Kasus PRT Tewas di Benhil Diusut, Dugaan Penyekapan dan Perdagangan Orang Mencuat
400 Ribu Buruh dan Ojol Turun ke Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
Kasus Kematian WNA di Depok Diusut, Polisi Periksa Petugas Imigrasi
Remaja 17 Tahun Disekap di Ancol, Polisi Fokus Pemulihan Psikologis Korban
Narkoba Menggurita di Tanah Abang, Polisi Sikat 5 Pelaku di Jati Bunder
ABG 17 Tahun Disekap di Hotel Ancol, WNA Ditangkap – Ratusan Vape Narkoba Disita

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:32 WIB

Pertemuan dengan JK, Ormas Katolik Tegaskan Tak Ada Penistaan Agama

Senin, 27 April 2026 - 20:11 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Komnas HAM Soroti Unsur Penyiksaan

Senin, 27 April 2026 - 19:51 WIB

Bocoran KSPSI, Outsourcing Dibatasi 5 Sektor – Satgas PHK Segera Dibentuk

Senin, 27 April 2026 - 19:34 WIB

Kasus PRT Tewas di Benhil Diusut, Dugaan Penyekapan dan Perdagangan Orang Mencuat

Senin, 27 April 2026 - 18:05 WIB

400 Ribu Buruh dan Ojol Turun ke Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Berita Terbaru