JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tiga pria yang diduga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Mekkah, Arab Saudi, Selasa (28/4/2026).
Mereka diduga terlibat praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal yang menyasar calon jemaah.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Heni Hamidah, membenarkan penangkapan tersebut.
Informasi itu diterima melalui KJRI Jeddah yang langsung berkoordinasi dengan otoritas setempat.
“Ketiganya diduga menjalankan penipuan layanan haji, termasuk menyebarkan iklan palsu melalui media sosial,” ujar Heni, Kamis (30/4/2026).
Modus para pelaku terbilang rapi. Mereka menawarkan paket haji nonprosedural dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antre.
Korban yang tergiur kemudian diminta menyetor uang dalam jumlah besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, praktik ilegal itu akhirnya terbongkar. Aparat menemukan barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu.
Bahkan, dua pelaku disebut mengenakan atribut petugas haji Indonesia saat beraksi.
Selanjutnya, aparat keamanan Arab Saudi langsung menangkap ketiganya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, KJRI Jeddah memastikan terus memantau perkembangan kasus ini.
Pemerintah Indonesia juga melakukan verifikasi identitas para pelaku sekaligus memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” kata Heni.
Di sisi lain, pemerintah mengingatkan seluruh WNI agar tidak tergiur tawaran haji ilegal. Arab Saudi menerapkan aturan ketat dengan prinsip laa hajja bi al tasreh atau tidak ada haji tanpa izin resmi.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari penipuan maupun sanksi hukum.
Kasus ini menjadi peringatan serius. Praktik haji ilegal masih marak dan memanfaatkan celah ketidaktahuan calon jemaah.
Warga pun diminta lebih waspada sebelum memutuskan berangkat ke Tanah Suci. (red)
Editor : Hadwan


















