JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik peredaran narkotika dengan modus baru.
Kali ini, polisi menggerebek clandestine lab atau laboratorium rahasia pembuat cartridge vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu terduga pelaku berinisial S (38) di sebuah rumah kos di Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini setelah menerima laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan liquid vape yang mengandung zat terlarang.
Awalnya, warga curiga dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di wilayah tersebut. Setelah itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan tertutup.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung menggerebek lokasi dan menemukan fakta mengejutkan.
Saat menggeledah lokasi, polisi menemukan puluhan cartridge vape siap edar serta alat produksi lengkap yang pelaku gunakan untuk meracik cairan narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 34 cartridge vape siap edar
- 49 cartridge bekas isi ulang
- 550 kemasan kosong berbagai merek
- 1 botol liquid bibit etomidate
- 6 botol liquid campuran
- cairan PG dan etanol
- panci elektrik
- bejana
- gelas ukur
- alat press
- alat suntik insulin
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menegaskan tersangka S mampu memproduksi ratusan cartridge narkoba dari cairan bibit etomidate yang polisi sita.
“Pada Jumat, 1 Mei 2026 pukul 21.00 WIB, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar laboratorium rahasia etomidate di Taman Sari dan menangkap tersangka S. Dari bibit etomidate, PG, dan etanol yang kami sita, pelaku diduga bisa memproduksi sekitar 500 cartridge,” ujar Indah, Sabtu (2/5/2026).
Polisi menduga tersangka menyasar anak muda dengan menjual liquid vape ilegal yang dikemas menyerupai produk legal di pasaran.
Sementara itu, penyidik masih mendalami jaringan pemasok bahan baku etomidate dan jalur distribusi cartridge vape narkoba tersebut.
Polisi juga memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini.
Sementara itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat waspada terhadap modus baru peredaran narkoba melalui vape yang menyasar remaja.(red)
Editor : Hadwan


















