Menteri HAM Pastikan Negara Tak Intervensi Aktivis HAM

Senin, 4 Mei 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan soal status pembela HAM di Jakarta Selatan.
(Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan soal status pembela HAM di Jakarta Selatan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak ikut campur menentukan siapa yang layak disebut pembela atau aktivis HAM di Indonesia.

Pigai menyampaikan pernyataan itu di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026), untuk merespons polemik dugaan campur tangan pemerintah dalam penetapan status pembela HAM.

Menurut Pigai, penentuan status aktivis HAM sepenuhnya menjadi kewenangan masyarakat sipil bersama lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan Komisi Disabilitas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang menentukan siapa pembela HAM atau bukan adalah masyarakat sipil bersama lembaga negara yang fokus pada HAM. Pemerintah sama sekali tidak ikut menentukan,” tegas Pigai.

Baca Juga :  Gaza Bersiap Sambut Pasukan Internasional: AS Pimpin Perencanaan, Hamas Beri Lampu Hijau Bersyarat

Pemerintah Cuma Siapkan Perlindungan

Sementara itu, Pigai menegaskan pemerintah hanya bertugas menyiapkan regulasi untuk melindungi para pembela HAM agar tetap bisa bekerja dengan aman.

Dia memastikan kebijakan tersebut tetap mengacu pada standar internasional, termasuk aturan dari United Nations Human Rights Council dan Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights.

“Pemerintah tidak mungkin mengatur siapa aktivis HAM dan siapa bukan karena itu bertentangan dengan prinsip internasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Timnas Futsal RI Libas Australia 3-1, Erick Thohir: Indonesia Makin Ditakuti Dunia

Singgung Resolusi PBB

Selain itu, Pigai juga menyinggung Deklarasi Pembela HAM PBB tahun 1998 yang melarang negara mengintervensi status pembela HAM.

Ia menambahkan kebijakan internasional telah mengatur perlindungan terhadap aktivis perempuan sejak 2013.

Karena itu, pemerintah memastikan perlindungan HAM di Indonesia tetap berjalan sesuai aturan global tanpa intervensi negara.

Pigai merespons sorotan publik soal perlindungan aktivis HAM yang belakangan ramai diperbincangkan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nenek di Pondok Aren Ditusuk Tetangga Saat Gendong Cucu, Polisi Dalami Motif
Banjir Jakarta Hari Ini Rendam 4 RT dan 2 Jalan, Dipicu Hujan Deras
Viral BKT Sempat Lumpuh Pagi, Polisi Bongkar Penyebab Kemacetan Parah
Satgas Bongkar Jaringan KKB Yahukimo, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Mahasiswi UNS Sulap Kentang Kleci Jadi Burger Unik dan Laku Keras
Polemik Ceramah JK Memanas, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Sakit Sepekan, Pria Obesitas di Jatinegara Dievakuasi ke Rumah Sakit
Tabrak Pedagang Buah hingga Terpental di Kalimalang, Sopir Pajero Diciduk Polisi

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:29 WIB

Nenek di Pondok Aren Ditusuk Tetangga Saat Gendong Cucu, Polisi Dalami Motif

Senin, 4 Mei 2026 - 20:08 WIB

Banjir Jakarta Hari Ini Rendam 4 RT dan 2 Jalan, Dipicu Hujan Deras

Senin, 4 Mei 2026 - 19:51 WIB

Menteri HAM Pastikan Negara Tak Intervensi Aktivis HAM

Senin, 4 Mei 2026 - 19:37 WIB

Viral BKT Sempat Lumpuh Pagi, Polisi Bongkar Penyebab Kemacetan Parah

Senin, 4 Mei 2026 - 19:12 WIB

Satgas Bongkar Jaringan KKB Yahukimo, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan soal status pembela HAM di Jakarta Selatan.
(Posnews/Ist)

INDEKS

Menteri HAM Pastikan Negara Tak Intervensi Aktivis HAM

Senin, 4 Mei 2026 - 19:51 WIB