JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku ke Prabowo, Usul Revisi UU hingga Benahi Aturan Internal
Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan 10 buku laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Laporan tersebut memuat rekomendasi reformasi menyeluruh di tubuh Polri, mulai dari revisi regulasi hingga pembenahan internal yang ditargetkan rampung pada 2029.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan dokumen itu berisi arah kebijakan reformasi yang diharapkan bisa segera dijalankan pemerintah dan institusi Polri.
“Kami melaporkan 10 buku yang berisi keseluruhan kebijakan reformasi agar bisa dijalankan pemerintah maupun Polri secara internal,” kata Jimly usai bertemu Presiden Prabowo.
Jimly menjelaskan, salah satu rekomendasi utama ialah revisi Undang-Undang Polri agar reformasi kelembagaan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Menurut dia, pemerintah dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui aturan turunan seperti peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah, hingga instruksi presiden (inpres).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aturan itu nantinya menjadi dasar bagi Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi reformasi yang telah disepakati,” ujarnya.
Tak hanya itu, komisi juga mengusulkan pembenahan besar di internal kepolisian.
Komisi mengusulkan perubahan 8 Perpol dan 24 Perkap agar sesuai kebutuhan institusi ke depan.
Komisi menargetkan seluruh agenda pembenahan itu berjalan bertahap hingga 2029.
Jimly menegaskan, hasil kerja komisi tidak hanya berfokus pada agenda jangka pendek.
Menurut dia, rekomendasi itu menjadi roadmap reformasi agar Polri lebih profesional, modern, dan dipercaya publik.
“Ini bukan agenda jangka pendek saja, tetapi roadmap reformasi hingga 2029,” tegas Jimly.
Reformasi Polri kembali menjadi perhatian publik di tengah dorongan agar institusi penegak hukum itu semakin profesional, transparan, dan akuntabel. (red)
Editor : Hadwan


















