JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik tetap berlaku di Ibu Kota sebagai langkah menekan polusi udara yang masih menjadi masalah serius.
Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Pramono menegaskan kebijakan tersebut tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Namun, Pemprov DKI harus menyesuaikan aturan setelah pemerintah pusat merevisi kebijakan terkait kendaraan listrik.
“Untuk kebijakan kendaraan listrik, Pemerintah DKI Jakarta selalu mengacu pada keputusan pemerintah pusat,” kata Pramono di Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, Pramono menilai insentif pajak menjadi salah satu cara mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan Pemprov DKI dalam mengurangi emisi kendaraan yang menjadi penyumbang utama polusi udara Jakarta.
“Karena kebijakannya seperti itu dan Pemerintah DKI Jakarta serius mengurangi polusi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya membebaskan pajak, Pemprov DKI juga tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap untuk kendaraan listrik.
Pramono mengatakan kebijakan itu menjadi bagian dari kampanye energi hijau sekaligus upaya mempercepat penggunaan kendaraan rendah emisi di Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sektor transportasi masih menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di ibu kota, terutama dari emisi kendaraan berbahan bakar bensin dan solar.
Karena itu, Pemprov berharap insentif kendaraan listrik dapat mempercepat peralihan masyarakat menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan. (red)
Editor : Hadwan


















