JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasus memilukan yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) itu menewaskan seorang anak berinisial D, sementara satu korban lainnya berinisial R masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya berinisial:
- AV
- T alias U
- WA alias Y
Kini ketiganya telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan penyidik bergerak cepat untuk membongkar kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban Diduga Dieksploitasi Sejak 2025
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026.
Sementara itu, tersangka T dan WA diduga berperan dalam proses perekrutan korban untuk dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Polisi menduga praktik tersebut mengarah pada eksploitasi anak dan perdagangan orang.
Polisi Sita CCTV hingga Hasil Autopsi
Untuk memperkuat proses hukum, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti tersebut meliputi:
- Dokumen milik korban
- Perangkat elektronik
- Rekaman DVR CCTV
- Hasil visum et repertum
- Hasil autopsi korban
Selain itu, polisi juga menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan pendampingan terhadap korban yang masih hidup.
Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menegaskan kasus ini akan diusut hingga tuntas.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 446 KUHP
- Pasal 455 KUHP
- Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” tegas Budi.
Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat lebih waspada saat merekrut pekerja rumah tangga dan memastikan tidak melibatkan anak di bawah umur.
Warga diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 jika menemukan dugaan eksploitasi anak atau TPPO di lingkungan sekitar. (red)
Editor : Hadwan


















