Kasus Eksploitasi Anak di Benhil: Bocah Tewas, Polisi Tetapkan 3 Tersangka TPPO

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Posnews/Ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasus memilukan yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) itu menewaskan seorang anak berinisial D, sementara satu korban lainnya berinisial R masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya berinisial:

  • AV
  • T alias U
  • WA alias Y

Kini ketiganya telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan penyidik bergerak cepat untuk membongkar kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Baca Juga :  Bripka Dedy Ditangkap, Oknum Polisi Jadi Sniper Kampung Narkoba Gang Langgar Samarinda

“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Korban Diduga Dieksploitasi Sejak 2025

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026.

Sementara itu, tersangka T dan WA diduga berperan dalam proses perekrutan korban untuk dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Polisi menduga praktik tersebut mengarah pada eksploitasi anak dan perdagangan orang.

Polisi Sita CCTV hingga Hasil Autopsi

Untuk memperkuat proses hukum, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • Dokumen milik korban
  • Perangkat elektronik
  • Rekaman DVR CCTV
  • Hasil visum et repertum
  • Hasil autopsi korban
Baca Juga :  KPK Sasar Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kasus Silmy Karim Memanas

Selain itu, polisi juga menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan pendampingan terhadap korban yang masih hidup.

Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menegaskan kasus ini akan diusut hingga tuntas.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 446 KUHP
  • Pasal 455 KUHP
  • Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” tegas Budi.

Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat lebih waspada saat merekrut pekerja rumah tangga dan memastikan tidak melibatkan anak di bawah umur.

Warga diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 jika menemukan dugaan eksploitasi anak atau TPPO di lingkungan sekitar. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Jaguar Bongkar Aksi Curanmor di GDC, Motor Diduga Hasil Curian dari Cileungsi
Tawuran di Cikunir Bekasi, 8 Orang Diciduk: Celurit Lukai Pemuda 18 Tahun
Pengamanan Aksi Hari Tani, Sudirman-Thamrin hingga DPR Jadi Perhatian Polisi
Cuaca Jabodetabek, Suhu Tembus 35 Derajat dan Bogor Waspada Petir
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp132 M dari Malaysia
21 Kg Sabu dan 25.607 Ekstasi Disita, Bareskrim Buru Bandar Brother
BNN Musnahkan 34,7 Kg dan 2.156,4 Liter Narkoba, 25 Tersangka Dijerat
155 Etomidate Siap Diedarkan Modus Tempel, Polisi Tangkap CA di PIK

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Tim Jaguar Bongkar Aksi Curanmor di GDC, Motor Diduga Hasil Curian dari Cileungsi

Kamis, 24 September 2026 - 07:10 WIB

Tawuran di Cikunir Bekasi, 8 Orang Diciduk: Celurit Lukai Pemuda 18 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 06:13 WIB

Cuaca Jabodetabek, Suhu Tembus 35 Derajat dan Bogor Waspada Petir

Rabu, 23 September 2026 - 21:02 WIB

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp132 M dari Malaysia

Rabu, 23 September 2026 - 20:47 WIB

21 Kg Sabu dan 25.607 Ekstasi Disita, Bareskrim Buru Bandar Brother

Berita Terbaru

Donald Trump pertimbangkan opsi serangan ke Iran dan gelar dialog rahasia di PBB. Simak rincian pidato dan kesepakatan Greenland. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Pertimbangkan Opsi Serangan dan Buka Kembali Dialog

Kamis, 24 Sep 2026 - 08:00 WIB

Donald Trump menegur wartawan CNN di PBB di tengah perselisihan hukum larangan media Gedung Putih. Simak rincian kasus dan reaksi pers. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Tegur Wartawan CNN di PBB di Tengah Gugatan Hukum

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:00 WIB