WNA China Ditangkap di Pademangan, Polisi Sita Happy Water dan Ketamine 3,2 Kg

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti Happy Water, ketamine, dan etomidate usai menangkap WNA China di apartemen Pademangan, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan barang bukti Happy Water, ketamine, dan etomidate usai menangkap WNA China di apartemen Pademangan, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China.

Seorang pria berinisial GE alias SL (34) ditangkap polisi di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4/2026).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Berbekal informasi itu, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Tim melakukan pendalaman hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” ujar Vernal, Rabu (6/5/2026).

Digerebek di Apartemen

Saat penggerebekan berlangsung, polisi lebih dulu menemukan cartridge berisi cairan etomidate dari tangan pelaku.

Baca Juga :  Tawuran Pelajar di Dramaga Bogor Berujung Maut, Siswa MTs Tewas Dibacok

Namun, GE mengaku masih menyimpan narkotika lain di unit apartemennya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah lokasi tersebut.

Hasilnya bikin geleng kepala.

Polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa:

  • Ratusan kemasan bertuliskan “Chrispy Fruit”
  • Narkotika jenis Happy Water seberat bruto 2.730 gram
  • Sejumlah cartridge berisi etomidate
  • Ketamine seberat 500 gram

Seluruh barang haram tersebut diduga siap diedarkan ke pasar narkoba di Jakarta.

Modal Rp300 Juta

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.

Nilai transaksi pembelian narkotika itu mencapai Rp300 juta.

Baca Juga :  FIFA Rilis Maskot Piala Dunia 2026: Clutch, Zayu, dan Maple Jadi Simbol Tuan Rumah

Setelah itu, barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali untuk meraup keuntungan besar.

Polisi kini masih memburu pemasok berinisial A yang masuk dalam daftar pencarian.

Dijerat Pasal Berat

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait narkotika, termasuk:

  • Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika
  • Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika
  • UU Kesehatan
  • Ketentuan pidana terbaru tahun 2026

Ancaman hukuman yang menanti pelaku bisa mencapai puluhan tahun penjara hingga hukuman maksimal sesuai aturan yang berlaku.

Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan darurat 110. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Eksploitasi Anak di Benhil: Bocah Tewas, Polisi Tetapkan 3 Tersangka TPPO
Viral Kasus PHK, Polda Metro Jaya Bantu Pekerja Dapat Pesangon
Gerak-gerik Mencurigakan, Pemuda di Jaktim Diciduk Saat Ambil Paket Narkoba
Delapan Terduga Teroris JAD Diciduk Densus 88 di Sulawesi Tengah
Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara, 16 Tewas dan Bus Terbakar
Pemkab Bekasi Fokus Benahi Jalan Rusak di Babelan dan Tarumajaya Mulai Awal Juni 2026
Presiden Lai Ching-te Pulang ke Taiwan Usai Kunjungan Defian ke Eswatini
Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Polisi Nilai Jakarta Belum Aman

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:55 WIB

WNA China Ditangkap di Pademangan, Polisi Sita Happy Water dan Ketamine 3,2 Kg

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Benhil: Bocah Tewas, Polisi Tetapkan 3 Tersangka TPPO

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:02 WIB

Viral Kasus PHK, Polda Metro Jaya Bantu Pekerja Dapat Pesangon

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:50 WIB

Gerak-gerik Mencurigakan, Pemuda di Jaktim Diciduk Saat Ambil Paket Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:30 WIB

Delapan Terduga Teroris JAD Diciduk Densus 88 di Sulawesi Tengah

Berita Terbaru