WNA China Ditangkap di Pademangan, Polisi Sita Happy Water dan Ketamine 3,2 Kg

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti Happy Water, ketamine, dan etomidate usai menangkap WNA China di apartemen Pademangan, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan barang bukti Happy Water, ketamine, dan etomidate usai menangkap WNA China di apartemen Pademangan, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China.

Seorang pria berinisial GE alias SL (34) ditangkap polisi di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4/2026).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal informasi itu, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Tim melakukan pendalaman hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” ujar Vernal, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Delapan Terduga Teroris JAD Diciduk Densus 88 di Sulawesi Tengah

Digerebek di Apartemen

Saat penggerebekan berlangsung, polisi lebih dulu menemukan cartridge berisi cairan etomidate dari tangan pelaku.

Namun, GE mengaku masih menyimpan narkotika lain di unit apartemennya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah lokasi tersebut.

Hasilnya bikin geleng kepala.

Polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa:

  • Ratusan kemasan bertuliskan “Chrispy Fruit”
  • Narkotika jenis Happy Water seberat bruto 2.730 gram
  • Sejumlah cartridge berisi etomidate
  • Ketamine seberat 500 gram

Seluruh barang haram tersebut diduga siap diedarkan ke pasar narkoba di Jakarta.

Modal Rp300 Juta

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.

Nilai transaksi pembelian narkotika itu mencapai Rp300 juta.

Baca Juga :  Jelang Iduladha, Satpol PP Bongkar Lapak Kurban Liar di Johar Baru dan Tanah Abang

Setelah itu, barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali untuk meraup keuntungan besar.

Polisi kini masih memburu pemasok berinisial A yang masuk dalam daftar pencarian.

Dijerat Pasal Berat

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait narkotika, termasuk:

  • Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika
  • Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika
  • UU Kesehatan
  • Ketentuan pidana terbaru tahun 2026

Ancaman hukuman yang menanti pelaku bisa mencapai puluhan tahun penjara hingga hukuman maksimal sesuai aturan yang berlaku.

Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan darurat 110. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TransJakarta Perpanjang Operasional Rute Blok M–Ancol hingga 02.00 WIB
Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Ribuan ASN Jalani WFH Bergilir
Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel
Honda Odyssey Dirusak Massa di Cengkareng, Diduga Kabur Tabrak 2 Motor
Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan
Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:06 WIB

TransJakarta Perpanjang Operasional Rute Blok M–Ancol hingga 02.00 WIB

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Ribuan ASN Jalani WFH Bergilir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Honda Odyssey Dirusak Massa di Cengkareng, Diduga Kabur Tabrak 2 Motor

Berita Terbaru

Respawn Entertainment resmi menghentikan operasional Apex Legends di Nintendo Switch generasi pertama mulai Season 30 demi memaksimalkan potensi Nintendo Switch 2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Respawn Hentikan Dukungan Apex Legends di Nintendo

Sabtu, 8 Agu 2026 - 17:20 WIB

MSI meluncurkan lini hardware premium DRACO EPIC EDITION untuk memperingati ulang tahun ke-40 perusahaan. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

MSI Rilis Seri DRACO EPIC EDITION Sambut Ulang Tahun

Sabtu, 8 Agu 2026 - 15:59 WIB