Kasus Eksploitasi Anak di Benhil: Bocah Tewas, Polisi Tetapkan 3 Tersangka TPPO

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Posnews/Ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasus memilukan yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) itu menewaskan seorang anak berinisial D, sementara satu korban lainnya berinisial R masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya berinisial:

  • AV
  • T alias U
  • WA alias Y

Kini ketiganya telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan penyidik bergerak cepat untuk membongkar kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Baca Juga :  PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI Imbas Gejolak Unjuk Rasa

“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Korban Diduga Dieksploitasi Sejak 2025

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026.

Sementara itu, tersangka T dan WA diduga berperan dalam proses perekrutan korban untuk dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Polisi menduga praktik tersebut mengarah pada eksploitasi anak dan perdagangan orang.

Polisi Sita CCTV hingga Hasil Autopsi

Untuk memperkuat proses hukum, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • Dokumen milik korban
  • Perangkat elektronik
  • Rekaman DVR CCTV
  • Hasil visum et repertum
  • Hasil autopsi korban
Baca Juga :  BMKG - Hujan Ringan Guyur Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bogor Hari Ini

Selain itu, polisi juga menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan pendampingan terhadap korban yang masih hidup.

Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menegaskan kasus ini akan diusut hingga tuntas.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 446 KUHP
  • Pasal 455 KUHP
  • Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” tegas Budi.

Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat lebih waspada saat merekrut pekerja rumah tangga dan memastikan tidak melibatkan anak di bawah umur.

Warga diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 jika menemukan dugaan eksploitasi anak atau TPPO di lingkungan sekitar. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta
Dinkes DKI: Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal Bukan Pegawai RSUD
MRT Jakarta Ubah Arus Lalu Lintas Glodok dan Kota Tua Mulai 10 Agustus
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Cerah Berawan
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:10 WIB

MRT Jakarta Ubah Arus Lalu Lintas Glodok dan Kota Tua Mulai 10 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:54 WIB

BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Cerah Berawan

Berita Terbaru

Google menghentikan operasional Google Assistant di perangkat Android mulai 4 September dan mengalihkan seluruh perintah suara ke kecerdasan buatan Gemini. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Google Resmi Hentikan Layanan Google Assistant

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:51 WIB

Tri Waluyo menerima audiensi Koalisi Santri Kota di DPRD DKI Jakarta. (Posnews/MR)

JABODETABEK

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:43 WIB

Wamendag Dyah Roro Esti membuka Sanur Fashion Week 2026 di Denpasar, Bali. (Posnews/Kemendag)

EKBIS

Sanur Fashion Week 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:32 WIB