Pengadilan Batalkan Kebijakan Tarif Global Donald Trump

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan tarif global 10% yang ditetapkan Presiden Donald Trump ilegal. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan tarif global 10% yang ditetapkan Presiden Donald Trump ilegal. Dok: Istimewa.

WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Pilar utama kebijakan ekonomi proteksionis Presiden Donald Trump kembali runtuh di meja hijau. Pengadilan Perdagangan Internasional AS mengeluarkan putusan pembatalan tarif global baru pemerintah. Pengadilan menyatakan kebijakan tersebut tidak sah secara hukum.

Oleh karena itu, tarif 10 persen yang sebelumnya menyasar barang impor kini tidak lagi berlaku. Keputusan ini menghambat upaya pemerintah dalam menekan defisit perdagangan lewat otoritas eksekutif sepihak pada tahun 2026.

Pelanggaran Pasal 122 Trade Act 1974

Pemerintah sebelumnya mencoba melegalkan tarif ini dengan merujuk Pasal 122 Trade Act 1974. Namun, pengadilan menekankan bahwa ketentuan itu hanya berlaku saat negara mengalami “defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.”

Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, mengklarifikasi perbedaan terminologi ekonomi yang pemerintah abaikan tersebut. “Defisit perdagangan bukanlah defisit neraca pembayaran,” tegas kantor Rayfield. Akibatnya, pengadilan menyatakan proklamasi presiden tidak sah. Undang-undang tidak mengizinkan pemerintah memungut tarif tersebut dari para penggugat.

Jejak Kekalahan Hukum Beruntun

Konflik hukum ini merupakan babak terbaru dari perselisihan panjang antara Gedung Putih dan sistem peradilan. Awalnya, administrasi Trump memberlakukan tarif universal pada April 2025 menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Meskipun demikian, Mahkamah Agung AS memutuskan penggunaan IEEPA tersebut melanggar hukum pada Februari 2026. Trump segera beralih menggunakan Pasal 122 untuk menetapkan bea masuk 10 persen atas seluruh barang impor. Kebijakan terbaru ini berlaku sejak 24 Februari 2026. Aturan tersebut akan berakhir pada Juli mendatang kecuali Kongres memberikan perpanjangan.

Kemenangan Koalisi 24 Negara Bagian

Kekuatan kolektif dari tingkat daerah memimpin perlawanan terhadap tarif global ini. Sebuah koalisi 24 negara bagian menggugat kebijakan tersebut pada Maret 2026. Mereka ingin menghentikan “pajak ilegal terhadap konsumen” tersebut.

Baca Juga :  Pecah Kongsi G7: Giorgia Meloni Sebut Serangan Donald Trump

Selanjutnya, para penggugat berargumen bahwa tarif tersebut merusak daya beli masyarakat dan mengganggu industri lokal. Putusan hari Kamis ini memberikan landasan hukum tetap bagi argumen negara-negara bagian tersebut. Pengadilan memerintahkan penghentian pemungutan tarif karena tindakan tersebut melanggar hukum federal.

Kesimpulan: Menanti Respons Gedung Putih

Putusan ini menempatkan strategi perdagangan Trump dalam ketidakpastian ekstrem. Singkatnya, dalih defisit perdagangan gagal memicu otoritas darurat ekonomi pemerintah secara sepihak.

Masyarakat internasional kini memantau apakah Gedung Putih akan mengajukan banding atau mencari landasan hukum lain. Dengan demikian, ambisi kebijakan luar negeri presiden tetap berbenturan dengan prinsip checks and balances. Perselisihan ini menjadi medan tempur politik paling panas sepanjang tahun 2026 ini.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iran Ancam Balas Setiap Serangan Baru AS terhadap Asetnya
Ekstremisme Nihilistik Online Ancam Keamanan Eropa
Shinjuku Larang Separuh Sewa Liburan, Termasuk Properti
Tim Nepal Kian Bersemangat Cari Korban Banjir
PM Yunani Janjikan Pemangkasan Pajak dan Kenaikan Gaji
Sony Perkenalkan DualSense GTA 6 Limited Edition
AS Serang Tiga Kapal Tanker Minyak Iran usai Rudal IRGC
Putin Temui Utusan AS Witkoff dan Kushner di Kremlin

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 08:03 WIB

Iran Ancam Balas Setiap Serangan Baru AS terhadap Asetnya

Rabu, 9 September 2026 - 07:00 WIB

Ekstremisme Nihilistik Online Ancam Keamanan Eropa

Rabu, 9 September 2026 - 06:00 WIB

Shinjuku Larang Separuh Sewa Liburan, Termasuk Properti

Minggu, 6 September 2026 - 18:27 WIB

Tim Nepal Kian Bersemangat Cari Korban Banjir

Minggu, 6 September 2026 - 17:25 WIB

PM Yunani Janjikan Pemangkasan Pajak dan Kenaikan Gaji

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta H. Tri Waluyo SH. (Posnews/MR)

JABODETABEK

Tri Waluyo Desak Pemprov DKI Evaluasi Data Desil Penerima Bansos

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:35 WIB