WNA India Selundupkan Emas dalam Popok di Bandara Soetta, Nilainya Rp700 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menunjukkan barang bukti emas yang diselundupkan dalam popok. (Posnews/Ist)

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menunjukkan barang bukti emas yang diselundupkan dalam popok. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POPSNEWS.CO.ID – Aksi nekat seorang warga negara asing asal India berinisial MTNP (44) terbongkar di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta.

Pria tersebut kedapatan menyelundupkan bubuk emas seberat 265,7 gram yang disembunyikan di dalam popok saat hendak terbang ke New Delhi.

Nilai emas ilegal itu ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan mengungkapkan pelaku diduga hanya berperan sebagai kurir.

Pelaku disebut diperintahkan datang ke Indonesia dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan.

Sindikat bahkan membiayai tiket pesawat pulang-pergi dan penginapan selama berada di Indonesia.

Baca Juga :  Kasus Penghasutan Demo 2025 Runtuh, Hakim Bebaskan Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis

“Dia dibelikan tiket pesawat pulang pergi dan penginapan. Namun sebelum kembali ke India, dia diminta memakai popok sebelum mengenakan celana dalam,” kata Hengky, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas Curiga Saat Pemeriksaan

Petugas mendeteksi gerak-gerik mencurigakan saat MTNP melintas di area keberangkatan internasional Bandara Soetta.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan dua bungkus berisi butiran emas yang dicampur bubuk gluten agar menyerupai adonan berwarna cokelat.

Barang tersebut disembunyikan di dalam popok yang dipakai pelaku.

Baca Juga :  Balita Tewas Akibat Ledakan Gas LPG 3 Kg di Pekalongan Selatan, 3 Keluarga Luka Bakar

Emas Berkadar Tinggi

Hasil pemeriksaan menunjukkan butiran tersebut merupakan logam mulia dengan kadar emas lebih dari 90 persen.

Total berat emas mencapai 265,7 gram.

Petugas langsung menyita seluruh barang bukti dan menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Bea Cukai dan aparat terkait.

Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.

Petugas juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan emas internasional tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Motor Ilegal di Jaksel Ekspor 99 Ribu Unit, Negara Rugi Rp177 Miliar
Polisi Bongkar Gudang Motor Curian di Jaksel, 1.494 Unit Disita Akan Dijual ke Luar Negeri
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pramono Ubah Jam Usai Dikeluhkan Ganggu Ibadah
Sadis! Istri Sayat Leher Suami di Parangtritis Setelah Minta Maaf
Viral Pemotor Hadang Ambulans di Depok, Pelaku Ditangkap Polisi
Suspek Hantavirus di Kulon Progo Negatif, DPR Minta Pengawasan Diperketat
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lapas, Sita 1.000 Ekstasi dan Sabu di Apartemen Penjaringan
KemenHAM Tegaskan Kebebasan Pers Adalah Hak Asasi

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:17 WIB

Gudang Motor Ilegal di Jaksel Ekspor 99 Ribu Unit, Negara Rugi Rp177 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 16:59 WIB

WNA India Selundupkan Emas dalam Popok di Bandara Soetta, Nilainya Rp700 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 14:02 WIB

Polisi Bongkar Gudang Motor Curian di Jaksel, 1.494 Unit Disita Akan Dijual ke Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 - 12:42 WIB

CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pramono Ubah Jam Usai Dikeluhkan Ganggu Ibadah

Senin, 11 Mei 2026 - 12:20 WIB

Sadis! Istri Sayat Leher Suami di Parangtritis Setelah Minta Maaf

Berita Terbaru