Haji Ilegal hingga Rekam Perempuan Saudi, 19 WNI Diperiksa Aparat Arab Saudi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

19 WNI Diamankan Aparat Arab Saudi Saat Musim Haji 2026, KJRI Jeddah Buka Suara. (Posnews/Haji)

19 WNI Diamankan Aparat Arab Saudi Saat Musim Haji 2026, KJRI Jeddah Buka Suara. (Posnews/Haji)

JEDDAH, POSNEWS.CO.ID – Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026.

Mereka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari promosi layanan haji ilegal, penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga merekam perempuan lokal tanpa izin.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan tim perlindungan jemaah dari KJRI Jeddah langsung bergerak setelah menerima informasi penahanan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œTim kami sudah mendatangi kantor polisi. Saat ini 15 WNI diperiksa di wilayah Khororoh dan empat lainnya berada di Al-Mansyur,” kata Yusron, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga :  Putusan WTO DS622 Jadi Modal Indonesia Perjuangkan Akses Ekspor ke Uni Eropa

Dari total 19 WNI yang diamankan, dua orang sudah mendapat pembebasan bersyarat.

Satu orang terseret kasus dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi, sementara satu lainnya terkait dugaan penjualan dam ilegal.

Meski begitu, proses hukum keduanya belum sepenuhnya selesai.

Jemaah Masih Bisa Lanjut Ibadah

Khusus kasus dugaan perekaman tanpa izin, Yusron menyebut WNI yang bersangkutan masih diizinkan melanjutkan ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.

Keputusan akhir, kata dia, bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban.

Yusron menjelaskan sistem hukum di Arab Saudi membedakan pidana umum dan pidana khusus.

Jika korban tidak mengajukan tuntutan, WNI tersebut berpeluang pulang ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan haji. Namun jika ada tuntutan, proses hukum akan berlanjut.

Baca Juga :  Ban Mobil Kempes di Tol Jogja-Solo, Pasutri Jakarta Tewas Ditabrak Truk

Sementara dalam empat kasus penjualan dam, satu WNI dibebaskan karena aparat setempat belum memiliki bukti kuat.

KJRI Jeddah memastikan seluruh WNI yang diperiksa mendapat pendampingan dan hak hukum mereka tetap dipenuhi.

Menurut Yusron, aparat keamanan Arab Saudi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti dan dapat memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari jika diperlukan.

Ia juga mengingatkan jemaah Indonesia agar mematuhi aturan selama berada di Arab Saudi agar ibadah haji berjalan aman dan lancar. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamin, Kapolri Ingatkan Modus Narkotika Cair lewat Vape
Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Satgas Temukan Pelanggaran
25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak
Sengketa Lahan Summarecon Berujung Dugaan Suap, KPK Telusuri Uang Rp800 Juta
Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamin, Kapolri Ingatkan Modus Narkotika Cair lewat Vape

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Satgas Temukan Pelanggaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27 WIB

25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Sengketa Lahan Summarecon Berujung Dugaan Suap, KPK Telusuri Uang Rp800 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Berita Terbaru

Proyek megah pesisir Vingroup di Can Gio mengancam keberadaan hutan mangrove pelindung banjir Kota Ho Chi Minh. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pembangunan Kota Vietnam Mengancam Keberadaan Hutan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:36 WIB