JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka persoalan lain: pengamanan lahan yang disebut melibatkan pihak di luar aparat kepolisian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri uang Rp800 juta yang diduga berasal dari pihak Summarecon dan diterima Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules.
Penyidik mendalami apakah uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan, termasuk pengamanan kawasan yang tengah bersengketa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK telah menyita uang tersebut setelah kuasa hukum Hercules menyerahkannya kepada penyidik pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Namun, lembaga antirasuah itu belum menyimpulkan tujuan pemberian uang maupun hubungan hukumnya dengan perkara yang sedang diusut.
KPK Dalami Dugaan Pengamanan Lahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menerima informasi bahwa uang Rp800 juta itu berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
“Informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi, Rabu, 21 Oktober 2026.
Meski demikian, KPK masih menguji informasi tersebut. Penyidik perlu menelusuri sumber dana, tujuan pemberian, pihak yang terlibat, serta kemungkinan kaitannya dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB.
Persoalan ini menjadi sorotan karena pengamanan lahan bersengketa semestinya tidak mengaburkan kewenangan penegak hukum.
Jika terdapat konflik kepemilikan atau gangguan terhadap penguasaan tanah, penyelesaiannya perlu mengacu pada proses hukum yang berlaku, bukan pada kesepakatan informal yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Sengketa Tanah Jadi Awal Perkara
Budi menjelaskan, kawasan yang dikelola Summarecon sebelumnya menghadapi sengketa. Sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas sebagian tanah yang dikelola perusahaan tersebut.
Klaim itu kemudian berujung pada pemblokiran di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menduga terjadi penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir agar proses pengurusan HGB dapat berlanjut.
KPK kini mendalami dugaan hubungan antara sengketa tersebut, pengurusan sertifikat, dan uang yang diduga diterima Hercules.
Kasus ini pun menyisakan pertanyaan penting: bagaimana pengamanan lahan dilakukan ketika kepemilikannya masih dipersoalkan?
Siapa yang berwenang menangani konflik di lapangan, dan bagaimana memastikan prosesnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu?
Pertanyaan tersebut belum dapat dijawab hanya dari keberadaan uang Rp800 juta. Penyidik perlu mengungkap peran setiap pihak berdasarkan dokumen, aliran dana, dan keterangan yang dapat diuji.
Kuasa Hukum Hercules Ungkap Versi Pemberian Uang
Di sisi lain, kuasa hukum DPP GRIB Jaya Wilson Colling memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang tersebut.
Menurut Wilson, uang Rp800 juta diserahkan jauh sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Ia menyebut seorang pengacara berinisial MW yang berkaitan dengan Summarecon menyerahkan uang itu dalam konteks komunikasi dan upaya memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah.
Wilson mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan objek tanah seluas sekitar 65 hektare, termasuk 12 sertifikat hak milik yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat HGB.
Namun, Wilson menyebut kemudian muncul penafsiran bahwa uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan penyelesaian sengketa.
Menurut dia, Hercules mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan tanah bernilai sangat besar dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian Rp800 juta, terlebih jika tidak ada kesepakatan yang jelas.
Pihak GRIB Jaya, kata Wilson, lalu mempertimbangkan langkah yang tepat, termasuk menyerahkan uang itu kepada KPK agar sumber dan tujuannya dapat diperiksa.
Penjelasan tersebut merupakan keterangan dari pihak Hercules. Kebenaran mengenai tujuan pemberian uang dan kaitannya dengan perkara tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Perkara ini bermula dari OTT KPK pada September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN, pimpinan Summarecon, serta sejumlah pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara atau pihak terkait.
Dalam penyidikan, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dari sejumlah lokasi. KPK juga menelusuri kaitan uang Rp800 juta dari Hercules dengan perkara tersebut.
Penyitaan uang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pihak yang disebut memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.
Penyidik tetap harus menguji bukti dan menjelaskan peran masing-masing pihak sesuai proses hukum.
Pengamanan Lahan Harus Terang dan Akuntabel
Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan, terutama ketika muncul klaim kepemilikan dari warga dan perusahaan secara bersamaan.
Pengamanan fisik lahan, penyelesaian sengketa, dan pengurusan sertifikat merupakan persoalan berbeda yang harus ditangani melalui kewenangan serta prosedur yang tepat.
Keterlibatan pihak di luar aparat dalam pengamanan lahan perlu diperjelas agar tidak memicu dugaan penyalahgunaan pengaruh atau transaksi tidak transparan.
Publik menunggu KPK mengungkap tujuan pemberian uang Rp800 juta dan kaitannya dengan dugaan suap pengurusan HGB.
Penyidikan diharapkan mengungkap aliran uang sekaligus menelusuri sengketa tanah yang menyeret dugaan korupsi di layanan pertanahan.
Hingga perkembangan yang disampaikan KPK pada 21–22 Oktober 2026, tujuan pemberian uang Rp800 juta itu masih didalami.
Belum ada kesimpulan penyidik bahwa uang tersebut secara khusus merupakan pembayaran untuk pengamanan lahan. **
Editor : Hadwan













