Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin operasi pengawasan WNA di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin operasi pengawasan WNA di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aduan masyarakat mengenai aktivitas warga negara asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, berujung pada operasi pengawasan besar-besaran.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 45 WNA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 21–22 Oktober 2026.

Operasi yang dipimpin langsung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko itu dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas mendatangi kompleks apartemen untuk memeriksa identitas penghuni, status izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas mereka dengan dokumen keimigrasian.

Selanjutnya, petugas membawa 45 WNA ke kantor Ditjen Imigrasi untuk mendalami dokumen dan status keimigrasian mereka.

Hingga Kamis (22/10/2026), pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada keterangan yang memastikan seluruh orang yang diamankan melakukan pelanggaran.

“Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respons terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan,” ujar Hendarsam, seperti dikutip Kamis (22/10/2026).

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Abdul Latif, Kasus Terpisah dari Penyekapan

Ia menegaskan, petugas perlu memastikan keberadaan dan kegiatan setiap WNA sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku.

Dua WNA Diduga Melampaui Izin Tinggal

Dari 45 orang yang menjalani pemeriksaan lanjutan, petugas mencatat 41 orang memegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA). Selain itu, satu orang tercatat memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22).

Sementara itu, dua WNA masing-masing berasal dari Yaman dan Palestina diduga telah melampaui masa izin tinggal atau overstay. Petugas juga memeriksa seorang berinisial AY yang belum memiliki identitas jelas.

Temuan tersebut masih memerlukan pendalaman. Status pemegang izin tinggal, keabsahan dokumen, dan aktivitas mereka di lapangan menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan Imigrasi.

Karena itu, pengamanan dalam operasi ini tidak serta-merta berarti seluruh WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Penentuan tindakan lebih lanjut bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

Petugas Mendata 88 WNA Berstatus Pengungsi

Selain memeriksa 45 WNA, petugas melakukan pendataan terhadap penghuni asing lainnya.

Baca Juga :  Kabur 2 Tahun, Napi Narkoba Encek Diduga Kendalikan Sabu Lintas Negara

Berdasarkan data awal yang disampaikan, terdapat 88 WNA berstatus pengungsi yang tercatat memiliki dokumen perlindungan dari Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) atau surat keterangan kehilangan dokumen.

Kelompok tersebut didominasi warga negara Somalia sebanyak 55 orang. Berikutnya, tercatat 16 warga Afghanistan, 10 warga Irak, dan sejumlah warga dari negara lain, termasuk Sudan, Pakistan, Yaman, serta Turki.

Kepemilikan dokumen UNHCR merupakan informasi mengenai status perlindungan pengungsi, bukan bukti pelanggaran keimigrasian.

Oleh sebab itu, status dokumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku perlu diperiksa berdasarkan kondisi masing-masing orang.

Imigrasi Janji Tindak Pelanggaran Sesuai Hukum

Hendarsam menegaskan, Ditjen Imigrasi akan menindak setiap pelanggaran yang terbukti melalui pemeriksaan. Langkah tersebut mencakup dugaan pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen.

“Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendarsam.

Ia menyebut operasi itu sebagai bagian dari upaya Imigrasi merespons keresahan masyarakat sekaligus memastikan pengawasan terhadap orang asing berjalan sesuai aturan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing
Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan
98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:49 WIB

103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:29 WIB

11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Berita Terbaru