Menteri HAM Dorong Penghapusan Jejak Digital bagi Terdakwa Tak Bersalah

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyoroti praktik pemberitaan terhadap terdakwa sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Pigai, hukum HAM internasional melarang pemberitaan yang menggiring opini publik hingga memicu penghakiman terhadap seseorang sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Pigai dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam instrumen HAM internasional, seseorang yang masih berproses di pengadilan tidak boleh diberitakan secara tendensius karena bisa melanggar HAM,” ujar Pigai dikutip, Kamis (21/5/2026).

Kementerian HAM Siapkan Aturan Right to be Forgotten

Meski begitu, Pigai mengakui praktik tersebut sulit diterapkan di Indonesia karena adanya kebebasan pers dan prinsip right to know.

Karena itu, Kementerian HAM kini menyiapkan aturan right to be forgotten dalam rancangan beleid HAM terbaru.

Baca Juga :  AS Tarik 5.000 Pasukan dari Jerman Setelah Perselisihan Trump-Merz

Aturan itu memungkinkan seseorang meminta penghapusan jejak digital apabila terbukti tidak bersalah di pengadilan.

“Kalau seseorang dituduh lalu ternyata tidak bersalah, dia bisa meminta seluruh konten dan jejak digitalnya dihapus,” tegas Pigai.

Indeks HAM Indonesia 2024 Masih Medioker

Dalam kesempatan itu, Pigai juga memaparkan Indeks HAM Indonesia 2024 yang berada di angka 63,20.

Nilai tersebut terdiri dari dimensi sipil dan politik sebesar 58,28 serta dimensi ekonomi, sosial, dan budaya sebesar 68,97.

“Indonesia belum bisa disebut terbaik, tapi juga belum buruk. Posisinya masih medioker,” katanya.

Hak Hidup Jadi Catatan Merah

Pigai menjelaskan, variabel jaminan hak hidup menjadi indikator terendah dengan skor 22,08.

Namun, ia menegaskan rendahnya skor itu tidak sepenuhnya disebabkan kekerasan aparat negara.

Menurutnya, faktor lain seperti tingginya angka kematian ibu dan bayi, stunting, kelaparan, hingga penyakit menular juga memengaruhi penilaian HAM di Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo Minta TNI-Polri Tindak Tegas Aparat Terlibat Penyelundupan dan Aktivitas Ilegal

“Jangan langsung menganggap hak hidup hanya soal kekerasan negara. Angka kematian ibu, bayi, stunting, dan penyakit juga memengaruhi,” jelasnya.

Pigai Sebut Indonesia Masih Aman

Pigai juga menilai kondisi keamanan Indonesia masih tergolong baik dibanding banyak negara lain.

Ia mengaku masih bisa beraktivitas tanpa pengawalan, bahkan naik motor sendiri tanpa gangguan.

“Indonesia ini aman. Saya jalan pakai sandal dan naik motor sendiri juga tidak ada masalah,” ujarnya.

Pigai bahkan menyinggung Presiden Prabowo Subianto yang dinilai bisa berinteraksi langsung dengan masyarakat tanpa gangguan keamanan.

Menurutnya, kondisi itu tercermin dalam skor jaminan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi yang mencapai 83,62 dalam Indeks HAM Indonesia 2024.

Angka tersebut menjadi salah satu indikator tertinggi setelah kebebasan berserikat dan kebebasan berpikir serta berkeyakinan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia
Rektor Unsoed Diciduk KPK, 14 Orang Diboyong Dugaan Korupsi Mahasiswa Baru
Alarm Laut Indonesia! 601 Operasi SAR, 239 Orang Meninggal

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terbaru

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB

Ilustrasi, panas terik. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:12 WIB