Wamensesneg Ungkap 1.098 Sapi Kurban Prabowo untuk Masyarakat, Bukan Konsumsi Pribadi

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wamensesneg Klarifikasi Sapi Kurban Presiden Prabowo: Banpres 1.098 Ekor Disalurkan ke Daerah. (Posnews/Ist)

Wamensesneg Klarifikasi Sapi Kurban Presiden Prabowo: Banpres 1.098 Ekor Disalurkan ke Daerah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan penyaluran sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 H/2026 M merupakan bagian dari program bantuan pemasyarakatan Presiden (Banpres), bukan untuk konsumsi pribadi.

Juri menjelaskan, program penyaluran hewan kurban tersebut sudah berjalan dari tahun ke tahun sebagai bentuk kehadiran negara dalam momentum keagamaan.

“Bantuan sapi kurban dari Presiden ini ditujukan untuk masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan bisa ikut merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban,” ujar Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahun ini, pemerintah menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban Presiden ke berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga :  Butet Kertaredjasa Sindir Program Makan Bergizi Gratis, “Panen Keracunan”

Juri menegaskan, penggunaan anggaran Banpres dalam program tersebut merupakan mekanisme yang sah dan telah lama diterapkan dalam program bantuan pemerintah.

Selain itu, ia menekankan bahwa sapi kurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah.

Di sisi lain, Juri juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban secara pribadi dengan menggunakan dana sendiri. Hewan kurban tersebut juga dipotong dan dibagikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan APBN dalam pengadaan hewan kurban kepala negara tidak menyalahi ketentuan syariat Islam.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Amankan Puluhan WNA di Jakarta Barat

Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, konsep tersebut memiliki dasar fikih, di mana pemimpin diperbolehkan menyalurkan kurban melalui baitul mal yang dalam konteks modern dipahami sebagai APBN.

“APBN saat ini dapat diposisikan sebagai baitul mal modern yang digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Secara syariat tidak ada masalah,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut sejalan dengan pola bantuan sosial pemerintah yang disalurkan dalam berbagai bentuk, mulai dari sembako hingga hewan kurban, yang seluruhnya diperuntukkan bagi masyarakat luas. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa
Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat dalam Operasi Senyap di NTB
Kasus Febrie Memanas, Mensesneg Minta Hotman Paris Tak Seret Nama Prabowo
Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” Picu Kecaman, PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf
Adonara Berdarah, Menteri HAM Pigai Dorong Solusi Budaya untuk Hentikan Konflik
Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:23 WIB

Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:35 WIB

Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

KPK Tangkap Bupati Lombok Barat dalam Operasi Senyap di NTB

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Kasus Febrie Memanas, Mensesneg Minta Hotman Paris Tak Seret Nama Prabowo

Berita Terbaru