JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ucapan “lu punya otak nggak?” yang dilontarkan pengacara Hotman Paris kepada seorang wartawan memicu kecaman keras.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
PWI menegaskan, wartawan memiliki hak untuk bertanya kepada narasumber. Sebaliknya, narasumber juga berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan. Namun, komunikasi tetap harus berlangsung secara etis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, wartawan menjalankan tugas untuk kepentingan publik dan mendapat perlindungan Undang-Undang Pers.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Akhmad Munir, Minggu (19/7/2026).
PWI Minta Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf
PWI Pusat menegaskan, desakan klarifikasi dan permintaan maaf itu tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris. PWI juga tidak mempersoalkan hak advokat dalam membela kliennya.
Namun, PWI meminta advokat menyampaikan pembelaan hukum secara etis dan tetap menghormati profesi lain, termasuk wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Karena itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers.
“Narasumber boleh mengkritik pertanyaan wartawan. Namun, sampaikan kritik itu secara santun dan profesional tanpa merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.
Iwakum Ikut Kecam Ucapan Hotman Paris
Kecaman serupa datang dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Organisasi tersebut menilai ucapan Hotman Paris berpotensi merendahkan martabat wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil, Minggu (19/7/2026).
Ucapan tersebut menjadi sorotan setelah Hotman Paris menggelar konferensi pers pada Jumat (17/7/2026), usai mendampingi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris melontarkan kalimat “lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.
PWI Ingatkan Wartawan Tetap Profesional
Meski mengecam pernyataan tersebut, PWI Pusat tetap mengingatkan seluruh wartawan untuk menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, dan berimbang.
PWI juga meminta wartawan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik saat menjalankan tugas.
PWI menegaskan akan terus melindungi wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi,” tegas Akhmad Munir.
Menurut PWI, menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Karena itu, advokat dan wartawan harus saling menghormati serta menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi. **
Editor : Hadwan













