MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan larangan wakil menteri rangkap jabatan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Dok-MK)

Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan larangan wakil menteri rangkap jabatan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Dok-MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan, termasuk di BUMN. Dalam putusannya, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan tersebut sekaligus menyiapkan pengganti yang lebih profesional.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan hal itu saat membacakan pertimbangan putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Enny menegaskan bahwa wakil menteri merupakan pejabat negara setara menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga harus diberlakukan kepada wakil menteri.

Baca Juga :  Rumah Kontrakan di Cakung Jakarta Timur Terbakar, Satu Korban Luka Bakar

Selain itu, MK menekankan fasilitas bagi wakil menteri sebagai pejabat negara tetap harus dipenuhi secara proporsional. Putusan ini, menurut MK, sesuai prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan larangan rangkap jabatan wakil menteri. Masa penyesuaian ini paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” tegas Enny.

Baca Juga :  Perampokan Jalanan di Setiabudi, HP Pekerja Raib Digondol 4 Bandit

MK menilai, tenggat dua tahun itu cukup memadai untuk mengganti jabatan yang dirangkap. Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu mencari pengganti yang berkompeten serta profesional dalam mengelola perusahaan negara sesuai peraturan perundang-undangan. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terbaru