KPK Jerat Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi, Sita Dolar AS hingga Dolar Singapura

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Skandal besar mengguncang Ditjen Imigrasi. KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen warga negara asing (WNA).

KPK mengungkap nilai dugaan pemerasan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik membongkar praktik itu setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada Rabu (3/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menghitung nilai pasti uang hasil dugaan pemerasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kami sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nilainya mencapai ratusan miliar,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang asing sebagai barang bukti.

“Ada US Dollar dan Singapore Dollar,” ujarnya.

KPK Kantongi Bukti Kuat

Budi menegaskan penyidik menetapkan para tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Bupati Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK Bersama Orang Kepercayaan dan Ajudan

Menurut dia, penyidik telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut sehingga KPK meningkatkan status para pihak yang terjaring OTT menjadi tersangka.

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang memenuhi seluruh unsur Pasal 12e dan Pasal 12B,” tegas Budi.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Delapan Tersangka

Sebelumnya, tim KPK mengamankan 18 orang dalam OTT terkait dugaan korupsi layanan keimigrasian. Setelah memeriksa mereka secara intensif, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari 18 orang yang diamankan,” kata Budi.

Berikut delapan tersangka dalam perkara tersebut:

  • Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI
  • Jakarta Barat 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Baca Juga :  OTT KPK di Ponorogo, Bupati Ikut Diamankan dalam Operasi Senyap Antikorupsi

KPK Telusuri Aliran Dana

Sementara itu, penyidik KPK terus menelusuri pola pemerasan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Selain itu, kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut layanan strategis yang mengatur izin tinggal dan pengawasan warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Karena itu, KPK membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan apabila penyidik menemukan fakta baru maupun alat bukti tambahan yang mengarah pada pihak lain. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasokan Air PAM Jaya Terganggu 5-6 Juni, 45 Kelurahan Diminta Siapkan Cadangan
Fortuner Hantam Dua Motor di Kemang Bogor, Satu Pengendara Tewas di Tempat
Aliansi: Donald Trump Konfirmasi Hadiri KTT NATO di Turki
Pasukan Rusia Kehilangan Momentum di Garis Depan Ukraina
Roket Hezbollah dan Serangan Udara Israel Kembali Guncang
Menkeu AS Scott Bessent Bungkam Soal Imunitas Audit Pajak
Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya
Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK, Diperiksa Intensif dalam OTT Imigrasi Jakbar

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:51 WIB

Pasokan Air PAM Jaya Terganggu 5-6 Juni, 45 Kelurahan Diminta Siapkan Cadangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:30 WIB

Fortuner Hantam Dua Motor di Kemang Bogor, Satu Pengendara Tewas di Tempat

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:57 WIB

Aliansi: Donald Trump Konfirmasi Hadiri KTT NATO di Turki

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

KPK Jerat Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi, Sita Dolar AS hingga Dolar Singapura

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pasukan Rusia Kehilangan Momentum di Garis Depan Ukraina

Berita Terbaru

Ilustrasi, Redakan kecemasan sekutu. Presiden Donald Trump terkonfirmasi akan menghadiri KTT NATO di Turki pada bulan Juli, meskipun ketegangan terkait perang Iran masih membayangi aliansi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Aliansi: Donald Trump Konfirmasi Hadiri KTT NATO di Turki

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:57 WIB

Kebuntuan di garis depan. Militer Rusia meluncurkan serangan udara masif ke kota-kota Ukraina guna menutupi perlambatan drastis gerak maju pasukan darat mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pasukan Rusia Kehilangan Momentum di Garis Depan Ukraina

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:51 WIB