Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tekanan bagi produsen sawit. Impor minyak sawit India merosot ke level terendah dalam 14 bulan akibat krisis energi gas dan cuaca panas ekstrem. Dok: Istimewa.

Tekanan bagi produsen sawit. Impor minyak sawit India merosot ke level terendah dalam 14 bulan akibat krisis energi gas dan cuaca panas ekstrem. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap kepatuhan aspek hukum ketenagakerjaan perkebunan kelapa sawit hulu. Sebab, keselamatan dan hak buruh panen menjadi prioritas utama negara untuk menjaga daya saing industri. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus menaati standar keselamatan kerja secara ketat.

Hak Buruh: Transisi BHL Menuju Pekerja Tetap

Aturan hukum negara menetapkan batasan yang sangat jelas mengenai status pekerja harian lepas perkebunan. Secara spesifik, regulasi mewajibkan transisi buruh harian lepas menuju status pekerja tetap secara bertahap. Aturan ini mengacu langsung pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga :  KPK Periksa Ketua DPD PDI-P Jabar Ono Surono, Kasus Suap Proyek Bekasi Mengembang

Sementara itu, pemerintah menginstruksikan dinas tenaga kerja daerah untuk memantau pemenuhan hak kontrak tersebut. Langkah pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan sebelum melakukan audit berkala. Dengan demikian, para pekerja pemanen mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial dan perlindungan hukum secara penuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Standar K3: Kewajiban Penyediaan Alat Pelindung Diri

Kepatuhan hukum pada sektor hulu juga mewajibkan pengelola kebun melakukan proteksi aktif terhadap pemanen. Oleh sebab itu, perusahaan harus memfasilitasi setiap pekerja dengan alat pelindung diri secara gratis. Standar ini mencakup penyediaan helm pelindung, sepatu keselamatan, dan sarung egrek yang kuat.

Namun, pekerja lapangan kerap mengabaikan penggunaan perlengkapan keselamatan ini saat memotong pelepah duri sawit. Dengan begitu, manajemen kebun harus melakukan pengawasan disiplin secara rutin di area kerja. Pada akhirnya, penerapan standar keselamatan yang konsisten ini efektif mencegah risiko fatal akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Tak Ada Unsur Pidana, Polda Metro Tutup Kasus Arya Daru - Bukti Kriminal Nihil

Keterlacakan Produk: Nota Angkutan TBS sebagai Bukti Legalitas

Kepatuhan rantai pasok kelapa sawit modern menuntut transparansi asal-usul buah dari kebun ke pabrik. Sebab, pasar global menolak keras produk sawit dari hasil penjarahan hutan atau lahan sengketa. Akibatnya, setiap pengiriman buah wajib membawa dokumen nota angkutan tandan buah segar secara lengkap.

Dokumen penting ini menjadi bukti legalitas tertinggi mengenai koordinat asal penanaman buah di lapangan. Oleh karena itu, pabrik pengolahan kelapa sawit wajib menolak pasokan buah tanpa kelengkapan administrasi tersebut. Dengan demikian, sistem keterlacakan ini mampu menjamin keabsahan dan keberlanjutan produk kelapa sawit nasional.

Penulis : Alifa Latifa

Editor : Alifa Latifa

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada
Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak
Bansos Tunai Mulai Diuji 2027, Pemerintah Perketat Data Penerima
46 PMI di Malaysia Segera Pulang, Pemerintah Kejar Target 10 Hari
Prihatin! Andrie Yunus Tak Bisa Membaca, Hukuman 2 TNI Dipangkas
Penerima Bansos Transaksi Judol Rp2,6 Miliar, Gus Ipul: Aneh Sekali
Lowongan KAI 2026 Dibuka Hari Ini, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
MBG 2027 Sasar 72 Juta Penerima, Anggaran Tembus Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 08:55 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 08:23 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak

Sabtu, 5 September 2026 - 20:38 WIB

Bansos Tunai Mulai Diuji 2027, Pemerintah Perketat Data Penerima

Sabtu, 5 September 2026 - 17:19 WIB

46 PMI di Malaysia Segera Pulang, Pemerintah Kejar Target 10 Hari

Jumat, 4 September 2026 - 20:29 WIB

Prihatin! Andrie Yunus Tak Bisa Membaca, Hukuman 2 TNI Dipangkas

Berita Terbaru

Tim penyelamat Nepal gencar mencari korban banjir bandang usai dua pekerja PLTA ditemukan hidup, sementara korban tewas kedua negara tembus 1.325 jiwa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tim Nepal Kian Bersemangat Cari Korban Banjir

Minggu, 6 Sep 2026 - 18:27 WIB

PM Yunani Kyriakos Mitsotakis janjikan pemangkasan pajak dan kenaikan gaji jelang pemilu, di tengah protes buruh atas biaya hidup tinggi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Yunani Janjikan Pemangkasan Pajak dan Kenaikan Gaji

Minggu, 6 Sep 2026 - 17:25 WIB