Kamar Indekos Jadi Markas Sabu, Pasutri di Bekasi Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pasangan suami istri ditangkap. (Posnews/iStock)

Ilustrasi, pasangan suami istri ditangkap. (Posnews/iStock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Begini lah kalau pemikiran sudah jalan buntu. Bukannya mencari nafkah dengan cara halal, pasangan suami istri (pasutri) berinisial BA (51) dan YZ (41) justru kompak menjalankan bisnis haram narkoba.

Aksi mereka akhirnya berakhir setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk keduanya di sebuah rumah indekos di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pasangan tersebut diduga menjadikan kamar indekos sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan keduanya, polisi menyita lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,65 gram.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

Baca Juga :  Banjir Kembangan Selatan, Pemkot Jakbar Siapkan Saluran 1 Km ke Kali Angke Rampung 2026

Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak cepat dan menangkap pasangan itu tanpa perlawanan.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BA dan YZ dengan barang bukti sabu seberat 5,65 gram,” kata Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Angga, Selasa (9/6/2026).

Suami-Istri Kompak Edarkan Sabu

Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan lima paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.

Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa BA dan YZ tidak sekadar menyimpan narkoba, tetapi aktif menjalankan peredaran sabu secara bersama-sama.

Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang berada di atas mereka.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, Prabowo Minta Operasi Modifikasi Cuaca Jabodetabek Diperluas

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, kedua tersangka mendekam di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengembangkan kasus tersebut guna membongkar mata rantai peredaran narkoba yang lebih luas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkoba kerap melibatkan orang-orang terdekat, bahkan pasangan suami istri.

Karena itu, polisi mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus peredaran narkotika yang terus mengancam generasi muda.

Atas perbuatannya, BA dan YZ terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Maut di Kalibaru Tewaskan Remaja, Polisi Bentuk Pos Pantau
Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Jakarta, 4 Tersangka Ditangkap
KemenHAM Minta Bentrokan Menteng Tak Dikaitkan dengan SARA
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Raup Uang Konten Provokasi
AKP Pardiman Masih Diperiksa Propam, Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Etomidate
Info Cuaca Jabodetabek: Cerah Berawan, Bogor Sejuk Suhu 18 Derajat
Tawuran Maut di Cilincing: Remaja 19 Tahun Tewas, Dua Pelaku Diburu Polisi
Usai Bentrokan Maut Menteng, Gubernur Pramono Minta Warga Tak Terprovokasi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:51 WIB

Tawuran Maut di Kalibaru Tewaskan Remaja, Polisi Bentuk Pos Pantau

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:40 WIB

KemenHAM Minta Bentrokan Menteng Tak Dikaitkan dengan SARA

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:25 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Raup Uang Konten Provokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:31 WIB

AKP Pardiman Masih Diperiksa Propam, Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Etomidate

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:07 WIB

Info Cuaca Jabodetabek: Cerah Berawan, Bogor Sejuk Suhu 18 Derajat

Berita Terbaru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

NASIONAL

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:27 WIB

Kekalahan hukum politisi sayap kanan. Pengadilan Federal Australia menolak banding Pauline Hanson atas kasus diskriminasi rasial terhadap Senator Mehreen Faruqi. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Pengadilan Australia Tolak Banding Pauline Hanson

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:54 WIB

Ilustrasi, Tawuran pelajar. Dok: Istimewa

JABODETABEK

Tawuran Maut di Kalibaru Tewaskan Remaja, Polisi Bentuk Pos Pantau

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:51 WIB