JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan permainan proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025.
Penyidik bahkan menetapkan Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah menjadi sorotan publik.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan rekayasa untuk memenangkan proyek pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejagung menduga tersangka aktif membangun komunikasi dengan sejumlah pihak sejak proses pengadaan belum dimulai.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang dan logistik di lingkungan BGN.
Setelah pertemuan itu, Andri diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik yang akan dijalankan BGN.
“Sejak Februari 2025, Saudara AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Diduga Rekayasa Syarat Tender
Penyidikan Kejagung mengungkap PT Yasa Arta Trimanunggal sebenarnya belum memenuhi persyaratan untuk mengikuti pengadaan sepeda motor listrik.
Perusahaan tersebut diketahui belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengadaan kendaraan listrik pemerintah.
Selain itu, saat komunikasi dilakukan, proses tender juga belum resmi dimulai.
“PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif,” ujar Syarief.
Meski demikian, penyidik menduga Andri tetap berupaya membuka jalan agar perusahaannya dapat memenangkan proyek tersebut.
Akuisisi Perusahaan Demi Lolos Pengadaan
Untuk mengatasi kendala persyaratan, Andri diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial AA.
Keduanya disebut melakukan akuisisi terhadap PT ASE agar memiliki kendaraan hukum dan administratif yang memungkinkan mengikuti proses pengadaan.
Penyidik menduga langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah PT YAT memenangkan proyek sepeda motor listrik yang tengah direncanakan BGN.
“AM bersama AA diduga mengakuisisi PT ASE dan menjalin komunikasi aktif dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan,” ungkap Syarief.
Kejagung Dalami Aliran Dana
Penyidik juga menelusuri aliran dana, dugaan persekongkolan, dan pihak lain yang diduga menikmati keuntungan proyek tersebut.
Kejagung terus mengembangkan penyidikan dan berpeluang menetapkan tersangka baru jika menemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan pengadaan pemerintah berjalan transparan dan bebas penyalahgunaan wewenang. **
Editor : Hadwan












