JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jelang May Day 2026, pemerintah bersiap merilis kebijakan strategis di sektor ketenagakerjaan.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, memastikan aturan baru segera diumumkan dalam waktu dekat.
Kebijakan tersebut mencakup pembatasan outsourcing dan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Selanjutnya, pemerintah akan memperketat praktik alih daya. Aturan baru membatasi outsourcing hanya pada lima sektor, yakni transportasi, keamanan, katering, kebersihan, dan jasa penunjang pertambangan.
Di luar itu, perusahaan wajib mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap.
Tak hanya itu, pekerja outsourcing juga disebut hanya boleh berstatus kontrak maksimal satu tahun sebelum diangkat tetap.
Pelanggaran aturan ini berpotensi dikenai sanksi pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini diperkirakan akan dituangkan dalam keputusan menteri yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Dengan demikian, pemerintah ingin menciptakan kepastian kerja sekaligus melindungi hak buruh.
Satgas PHK Segera Dibentuk
Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Satgas ini dijadwalkan diumumkan sebelum peringatan May Day.
Satgas akan diisi unsur buruh, akademisi, dan pejabat lintas kementerian.
Tugasnya tidak hanya mengawasi PHK, tetapi juga mendorong kesejahteraan pekerja, termasuk aspek kesehatan, pendidikan, perumahan, dan jaminan sosial.
Pembentukan Satgas ini sekaligus menggantikan konsep dewan sebelumnya agar lebih sederhana dan efektif.
Dengan struktur yang ringkas, pemerintah menargetkan respons cepat terhadap persoalan ketenagakerjaan.
Di sisi lain, KSPSI mengapresiasi langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Sejumlah tuntutan buruh dinilai mulai terealisasi, termasuk pengakuan terhadap tokoh buruh dan regulasi perlindungan pekerja.
Karena itu, kebijakan baru ini diprediksi menjadi momentum penting dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan nasional. (red)
Editor : Hadwan


















