Bocoran KSPSI, Outsourcing Dibatasi 5 Sektor – Satgas PHK Segera Dibentuk

Senin, 27 April 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea. (Posnews/Net)

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jelang May Day 2026, pemerintah bersiap merilis kebijakan strategis di sektor ketenagakerjaan.

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, memastikan aturan baru segera diumumkan dalam waktu dekat.

Kebijakan tersebut mencakup pembatasan outsourcing dan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, pemerintah akan memperketat praktik alih daya. Aturan baru membatasi outsourcing hanya pada lima sektor, yakni transportasi, keamanan, katering, kebersihan, dan jasa penunjang pertambangan.

Di luar itu, perusahaan wajib mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap.

Tak hanya itu, pekerja outsourcing juga disebut hanya boleh berstatus kontrak maksimal satu tahun sebelum diangkat tetap.

Baca Juga :  Amukan Mengerikan di Grobogan, Pria Diduga ODGJ Bacok 6 Warga - Darah Berceceran

Pelanggaran aturan ini berpotensi dikenai sanksi pidana.

Kebijakan ini diperkirakan akan dituangkan dalam keputusan menteri yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Dengan demikian, pemerintah ingin menciptakan kepastian kerja sekaligus melindungi hak buruh.

Satgas PHK Segera Dibentuk

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Satgas ini dijadwalkan diumumkan sebelum peringatan May Day.

Satgas akan diisi unsur buruh, akademisi, dan pejabat lintas kementerian.

Tugasnya tidak hanya mengawasi PHK, tetapi juga mendorong kesejahteraan pekerja, termasuk aspek kesehatan, pendidikan, perumahan, dan jaminan sosial.

Baca Juga :  Uang Palsu Rp620 Juta Digerebek di Hotel Kemang Bogor, Satu Pelaku Ditangkap

Pembentukan Satgas ini sekaligus menggantikan konsep dewan sebelumnya agar lebih sederhana dan efektif.

Dengan struktur yang ringkas, pemerintah menargetkan respons cepat terhadap persoalan ketenagakerjaan.

Di sisi lain, KSPSI mengapresiasi langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

Sejumlah tuntutan buruh dinilai mulai terealisasi, termasuk pengakuan terhadap tokoh buruh dan regulasi perlindungan pekerja.

Karena itu, kebijakan baru ini diprediksi menjadi momentum penting dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan nasional. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra
Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang
BMKG Ungkap Banyak Sensor Gempa Hilang, Peringatan Dini Bisa Terganggu
KemenHAM Desak Penembakan 3 ASN Jayawijaya Diusut Tuntas
Anwar Abbas Minta Kasus Abah Setu Tetap Diproses Polisi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Minggu, 13 September 2026 - 15:53 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Sabtu, 12 September 2026 - 06:31 WIB

Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra

Jumat, 11 September 2026 - 17:24 WIB

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang

Berita Terbaru