JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali memukul telak jaringan narkoba internasional.
Setelah membongkar penyelundupan puluhan kilogram narkotika dari Malaysia ke Indonesia, penyidik akhirnya menangkap dua buronan utama jaringan tersebut di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dua tersangka yang ditangkap yakni Indra Bayu dan Solihin, yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyelundupan narkotika lintas negara melalui jalur laut Selat Malaka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menyita barang bukti fantastis berupa 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi dengan nilai ekonomi mencapai Rp137,48 miliar.
Pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 314.466 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan panjang terhadap jaringan narkoba internasional yang beroperasi dari Malaysia menuju Indonesia.
Speed Boat dari Malaysia Dikejar di Selat Malaka
Kasus ini bermula pada 18 Mei 2026 ketika Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen menerima informasi terkait rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis dan menggelar patroli gabungan di perairan Selat Malaka.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mencurigai sebuah speed boat yang melaju dari arah Malaysia menuju perairan Bengkalis. Tim kemudian melakukan pengejaran menggunakan kapal patroli Bea Cukai.
Saat terdesak, para pelaku menghentikan speed boat di kawasan rawa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan.
Namun, sebelum ditangkap, mereka nekat melompat ke laut dan melarikan diri ke hutan bakau yang gelap dan berlumpur.
Meski para pelaku lolos, petugas berhasil mengamankan speed boat beserta dua kardus hitam berisi narkotika.
Puluhan Kilogram Narkoba Disita
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik mengungkap dua kardus tersebut berisi:
- 47,4 kilogram sabu (metamfetamin)
- 15 kilogram ketamin
- 20.000 butir ekstasi mengandung MDMA
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium lanjutan.
Usai mengidentifikasi pelaku, penyidik terus melakukan pengejaran terhadap jaringan yang terlibat.
Hasil pengembangan akhirnya mengarah kepada Indra Bayu, nelayan asal Desa Muntai, Bengkalis, yang diduga berperan sebagai tekong laut sekaligus penguasa speed boat yang digunakan untuk mengangkut narkotika dari Malaysia.
Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, tim yang dipimpin Kompol Tomy Haryono berhasil menangkap Indra Bayu di rumah orang tuanya di Kecamatan Bantan.
Dari hasil interogasi, Indra Bayu mengungkap keterlibatan Solihin, yang berperan mencarikan dan menyewakan speed boat untuk operasi penyelundupan tersebut.
Tak sampai satu jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak cepat dan menangkap Solihin di kediamannya di Desa Muntai.
Dijanjikan Rp100 Juta Sekali Kirim
Dalam pemeriksaan awal, Indra Bayu mengaku bekerja bersama dua rekannya, Erwin dan Muhammad Nabil Haryadi, untuk mengambil narkotika dari Malaysia.
Mereka berangkat menggunakan speed boat menuju wilayah Batu Pahat, Malaysia, sebelum menerima dua kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika dari seseorang bernama Wan.
Indra Bayu mengaku jaringan tersebut dikendalikan oleh buronan berinisial Atuk Ham. Sebagai imbalan, masing-masing kurir dijanjikan bayaran hingga Rp100 juta apabila berhasil mengirim barang ke Indonesia.
Sementara itu, Solihin menerima upah Rp10 juta karena mencarikan speed boat yang digunakan dalam operasi penyelundupan tersebut.
Terungkap Terlibat Kasus 27 Kg Sabu Tahun Lalu
Penyidik juga menemukan fakta bahwa Indra Bayu bukan pemain baru dalam bisnis narkoba.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui pernah terlibat dalam kasus penyelundupan 27 kilogram sabu di Bengkalis pada 2025.
Saat pengungkapan kasus tersebut, beberapa pelaku berhasil ditangkap, namun Indra Bayu dan Erwin melarikan diri.
Temuan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap seluruh aktivitas jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Bareskrim Kejar Empat Buronan Internasional
Bareskrim Polri kini memburu empat pelaku yang masih buron, yakni:
- Erwin (tekong/kurir)
- Muhammad Nabil Haryadi alias Nabil (kurir)
- Atuk Ham (pengendali jaringan di Indonesia)
- Wan (pengendali jaringan di Malaysia)
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap sejumlah telepon genggam yang disita untuk menelusuri jalur komunikasi dan aliran transaksi jaringan narkoba tersebut.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan pihaknya akan terus memburu seluruh anggota sindikat hingga ke akar-akarnya.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada dua tersangka. Kami terus mengembangkan jaringan, memburu para DPO, dan mengungkap seluruh mata rantai penyelundupan narkotika lintas negara ini,” tegasnya. **
Editor : Hadwan












