JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyiapkan langkah hukum lanjutan jika penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan kliennya usai pemeriksaan dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya sudah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan lengkap dengan surat jaminan dari sejumlah tokoh nasional.
“Permohonan penangguhan penahanan sudah kami siapkan. Kami juga sudah menyiapkan surat jaminan dari sejumlah tokoh,” ujar Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Libatkan Tokoh Nasional sebagai Penjamin
Ahmad menyebut salah satu tokoh yang bersedia menjadi penjamin adalah mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Selain itu, pihaknya juga mengklaim masih menggalang dukungan dari sejumlah aktivis dan tokoh lainnya.
Ia menegaskan, surat penangguhan penahanan akan langsung diajukan jika penyidik resmi memutuskan penahanan terhadap Roy Suryo dalam batas waktu pemeriksaan 1×24 jam.
“Kalau nanti diputuskan ditahan, surat jaminan itu langsung kami ajukan,” tegasnya.
Kuasa Hukum Soroti Status Berkas Perkara
Selain itu, Ahmad juga menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait status kelengkapan berkas perkara atau P21 dari penyidik.
Menurutnya, hingga saat ini proses hukum masih berjalan di tahap pemeriksaan tanpa adanya pemberitahuan pelimpahan ke kejaksaan.
“Sampai hari ini belum ada pemberitahuan P21. Kami justru memperkirakan akan ada pemanggilan, bukan penangkapan,” ujarnya.
Kasus Masih Berjalan di Polda Metro Jaya
Saat ini, Roy Suryo masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan tambahan mengenai kemungkinan status penahanan maupun perkembangan terbaru perkara tersebut. **
Editor : Hadwan











