Din Syamsuddin Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Siapkan Perlawanan Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin. (Posnews/elshinta)

Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin. (Posnews/elshinta)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyiapkan langkah hukum lanjutan jika penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan kliennya usai pemeriksaan dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya sudah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan lengkap dengan surat jaminan dari sejumlah tokoh nasional.

“Permohonan penangguhan penahanan sudah kami siapkan. Kami juga sudah menyiapkan surat jaminan dari sejumlah tokoh,” ujar Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Libatkan Tokoh Nasional sebagai Penjamin

Ahmad menyebut salah satu tokoh yang bersedia menjadi penjamin adalah mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Selain itu, pihaknya juga mengklaim masih menggalang dukungan dari sejumlah aktivis dan tokoh lainnya.

Ia menegaskan, surat penangguhan penahanan akan langsung diajukan jika penyidik resmi memutuskan penahanan terhadap Roy Suryo dalam batas waktu pemeriksaan 1×24 jam.

“Kalau nanti diputuskan ditahan, surat jaminan itu langsung kami ajukan,” tegasnya.

Kuasa Hukum Soroti Status Berkas Perkara

Selain itu, Ahmad juga menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait status kelengkapan berkas perkara atau P21 dari penyidik.

Baca Juga :  Polri Tangani 14 Buronan Interpol Red Notice Sepanjang 2025

Menurutnya, hingga saat ini proses hukum masih berjalan di tahap pemeriksaan tanpa adanya pemberitahuan pelimpahan ke kejaksaan.

“Sampai hari ini belum ada pemberitahuan P21. Kami justru memperkirakan akan ada pemanggilan, bukan penangkapan,” ujarnya.

Kasus Masih Berjalan di Polda Metro Jaya

Saat ini, Roy Suryo masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan tambahan mengenai kemungkinan status penahanan maupun perkembangan terbaru perkara tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di Bolmut, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita
KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon
KPK Telusuri 4 Mobil yang Diduga Diberikan Pengusaha kepada Vinna Ledy
Karhutla Indonesia Belum Padam, 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Ini Penjelasan Sarmuji
Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari
Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga
Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:40 WIB

OTT KPK di Bolmut, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Senin, 21 September 2026 - 18:01 WIB

KPK Telusuri 4 Mobil yang Diduga Diberikan Pengusaha kepada Vinna Ledy

Senin, 21 September 2026 - 09:07 WIB

Karhutla Indonesia Belum Padam, 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan

Senin, 21 September 2026 - 07:01 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Ini Penjelasan Sarmuji

Berita Terbaru

KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam kasus HGB Summarecon.

NASIONAL

KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Senin, 21 Sep 2026 - 18:13 WIB