Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR Bandung

Senin, 29 Juni 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Komnas Perempuan Ratna Batara Munti. (Posnews/Ist)

Komisioner Komnas Perempuan Ratna Batara Munti. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta maaf atas pernyataannya dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang membahas kasus YTR di Bandung dalam perspektif Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).

Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan lembaganya tetap mengutamakan perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban.

Selain itu, Komnas Perempuan terus mengawal proses hukum agar korban memperoleh keadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Karena itu, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas pernyataan dalam konferensi pers tersebut,” kata Ratna, Senin (29/6/2026).

Ratna menegaskan pembahasan kasus YTR dalam kerangka CAT tidak bertujuan mengurangi beratnya kekerasan yang dialami korban.

Sebaliknya, Komnas Perempuan menilai kasus itu sebagai kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam serta memenuhi unsur penganiayaan berat.

Baca Juga :  Prabowo Kirim 20.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza, TNI Diminta Bersiap Total

Korban Alami Disabilitas Permanen

Komnas Perempuan menemukan korban mengalami penderitaan fisik, psikologis, dan ekonomi yang sangat berat.

Selama penyekapan, pelaku diduga berulang kali memukul korban menggunakan besi dan helm, melukai tubuh korban dengan benda tajam, serta menyulut tubuh korban menggunakan rokok.

Akibat penganiayaan itu, YTR mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, dan infeksi berat pada luka di wajah serta kepala.

Penganiayaan tersebut juga menyebabkan korban mengalami disabilitas permanen.

Selain itu, Komnas Perempuan menemukan dugaan isolasi sosial.

Pelaku diduga memutus komunikasi korban dengan keluarga dan memaksa korban memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada keluarga maupun tenaga medis.

Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan juga menerima informasi yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual selama penyekapan. Saat ini, Polda Jawa Barat masih mendalami dugaan tersebut.

Di sisi lain, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah cepat tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tim medis mencurigai adanya tindak kekerasan setelah menemukan pola luka yang tidak wajar, lalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelamatkan korban dan memulai proses hukum.

Baca Juga :  Hajatan Tradisi Budaya Kepulauan Seribu di Pantai Sakura Pulau Untung Jawa

Soroti Biaya Pengobatan

Komnas Perempuan juga menyoroti kendala pembiayaan layanan kesehatan bagi korban tindak pidana.

Menurut lembaga itu, regulasi BPJS Kesehatan belum mengakomodasi biaya pengobatan korban sehingga menghambat proses pemulihan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,5 miliar untuk penanganan medis YTR sekaligus memberikan bantuan jaminan hidup bagi keluarganya.

Desak Penuhi Hak Korban

Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan memenuhi hak korban secara menyeluruh.

Hak tersebut meliputi keadilan hukum, pemulihan medis dan psikologis jangka panjang, pemulihan sosial dan ekonomi, serta perlindungan privasi selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, Komnas Perempuan meminta media menjaga martabat dan identitas korban dalam setiap pemberitaan.

Komnas Perempuan juga mendukung aparat penegak hukum mengusut seluruh dugaan tindak pidana, termasuk dugaan kekerasan seksual, serta menuntut pelaku sesuai beratnya tindak kekerasan yang dialami korban. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanada Tekuk Afrika Selatan 1- 0 pada Piala Dunia
Komnas HAM Minta Pemerintah Hentikan Latsarmil SPPI, Ini 6 Rekomendasinya
Motif Cemburu, Pengamen Tewas Dibunuh Teman Sesama Anak Punk di Bekasi
Irjen Pol Ruddi Setiawan, Jenderal Humanis Segudang Prestasi dan Rekam Jejak Gemilang
Cuaca Jabodetabek Senin 29 Juni 2026 Didominasi Cerah Berawan
Heroik! Damkar Berjibaku 3 Jam Selamatkan Bocah dari Lubang Proyek di Jaksel
8 Tersangka Jaringan Vape Narkotika Diciduk di Bandara Kualanamu, Ada Wanita Hamil
Polisi Ringkus Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Tanah Tinggi Johar Baru

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kanada Tekuk Afrika Selatan 1- 0 pada Piala Dunia

Senin, 29 Juni 2026 - 12:23 WIB

Komnas HAM Minta Pemerintah Hentikan Latsarmil SPPI, Ini 6 Rekomendasinya

Senin, 29 Juni 2026 - 12:07 WIB

Motif Cemburu, Pengamen Tewas Dibunuh Teman Sesama Anak Punk di Bekasi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR Bandung

Senin, 29 Juni 2026 - 05:49 WIB

Cuaca Jabodetabek Senin 29 Juni 2026 Didominasi Cerah Berawan

Berita Terbaru

Sejarah baru di SoFi Stadium. Gol voli dramatis Stephen Eustáquio mengunci kemenangan perdana Kanada pada fase gugur Piala Dunia. Dok: (AP Photo/Mark J. Terrill)

SPORT

Kanada Tekuk Afrika Selatan 1- 0 pada Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 12:53 WIB

Komisioner Komnas Perempuan Ratna Batara Munti. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR Bandung

Senin, 29 Jun 2026 - 11:54 WIB