Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satgas Haji dan Umrah Polri menggencarkan pemberantasan dugaan penyelenggaraan haji ilegal selama musim haji 2026.

Hasilnya, polisi menetapkan 32 tersangka dari berbagai daerah dengan total kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar.

Kepala Sub-Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan penindakan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik penyelenggara haji ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi bersama jajaran kepolisian di daerah,” kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Siswi SMA di Kendari Jadi Promotor Judi Online - Dibayar Rp600 Ribu per Unggahan

Irhamni menjelaskan, Satgas Haji dan Umrah menangani 64 laporan, terdiri atas 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI).

Dari seluruh laporan tersebut, polisi mencatat 3.550 korban dengan total kerugian mencapai Rp116,7 miliar.

Kasus terbesar ditangani Polda Metro Jaya yang mengusut empat laporan polisi dengan sekitar 3.000 korban.

Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan 145 korban dan total kerugian sekitar Rp9,5 miliar.

Selanjutnya, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian Rp8,8 miliar.

Baca Juga :  Sempat Hilang Usai Menerima Orderan, Sopir Taksi Online Ditemukan Terkubur

Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik haji dan umrah ilegal agar masyarakat dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan.

Karena itu, Irhamni mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan ibadah serta tidak mudah tergiur tawaran haji atau umrah dengan biaya yang jauh di bawah harga wajar.

“Masyarakat perlu waspada dan jangan tergiur tawaran haji maupun umrah murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Golok Saat Ibadah GKPI di Tangerang, Aji Cahyono Jadi Tersangka
Satpol PP Luka 6 Jahitan Usai Bentrokan di Bulungan, Pramono Proses Hukum Berjalan
MF Tewas Terbungkus Sleeping Bag di Kos Kebon Jeruk, Ini Penjelasan Polisi
Berawal dari Cekcok, Pria 56 Tahun Tewas Usai Bakuhantam di Parkiran Minimarket Jakbar
18 Tersangka Kasus ABK KM Maulana 23, Polisi Juga Usut Dugaan Perdagangan Orang
Hendak Bermain Futsal, 2 Pelajar Tewas saat Hindari Kelompok Bersenjata di Tangsel
CCTV Rekam Aksi di Lapangan Padel Coach Justin, Laptop hingga Tablet Raib
Orang Tua Wajib Waspada, Sirup Apialys Diduga Dipalsukan dan Dijual Online

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Bawa Golok Saat Ibadah GKPI di Tangerang, Aji Cahyono Jadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Satpol PP Luka 6 Jahitan Usai Bentrokan di Bulungan, Pramono Proses Hukum Berjalan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:42 WIB

MF Tewas Terbungkus Sleeping Bag di Kos Kebon Jeruk, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Berawal dari Cekcok, Pria 56 Tahun Tewas Usai Bakuhantam di Parkiran Minimarket Jakbar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

18 Tersangka Kasus ABK KM Maulana 23, Polisi Juga Usut Dugaan Perdagangan Orang

Berita Terbaru