Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satgas Haji dan Umrah Polri menggencarkan pemberantasan dugaan penyelenggaraan haji ilegal selama musim haji 2026.

Hasilnya, polisi menetapkan 32 tersangka dari berbagai daerah dengan total kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar.

Kepala Sub-Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan penindakan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik penyelenggara haji ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi bersama jajaran kepolisian di daerah,” kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Insentif Guru Honorer 2025 Cair Mulai Agustus, Simak Syarat dan Cara Cek di Info GTK

Irhamni menjelaskan, Satgas Haji dan Umrah menangani 64 laporan, terdiri atas 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI).

Dari seluruh laporan tersebut, polisi mencatat 3.550 korban dengan total kerugian mencapai Rp116,7 miliar.

Kasus terbesar ditangani Polda Metro Jaya yang mengusut empat laporan polisi dengan sekitar 3.000 korban.

Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan 145 korban dan total kerugian sekitar Rp9,5 miliar.

Selanjutnya, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian Rp8,8 miliar.

Baca Juga :  KKB Bakar Pos di Nabire, TNI Selidiki Dugaan Perampasan Pistol G2 Combat

Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik haji dan umrah ilegal agar masyarakat dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan.

Karena itu, Irhamni mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan ibadah serta tidak mudah tergiur tawaran haji atau umrah dengan biaya yang jauh di bawah harga wajar.

“Masyarakat perlu waspada dan jangan tergiur tawaran haji maupun umrah murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong
Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu
Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria
Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa
Home Industry Vape THC di Bali Terbongkar, Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar
Polisi Bubarkan Tawuran di Pesakih Cengkareng, 4 Remaja dan Celurit Diamankan
Aipda Endang Karyana Gugur Saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo, Ditabrak Wing Box
Polres Metro Jakarta Barat Amankan 3 Remaja, Diduga Bawa Narkoba Jenis Sinte

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:17 WIB

Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:09 WIB

Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:57 WIB

Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:37 WIB

Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria

Senin, 6 Juli 2026 - 05:24 WIB

Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa

Berita Terbaru