JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satgas Haji dan Umrah Polri menggencarkan pemberantasan dugaan penyelenggaraan haji ilegal selama musim haji 2026.
Hasilnya, polisi menetapkan 32 tersangka dari berbagai daerah dengan total kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar.
Kepala Sub-Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan penindakan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik penyelenggara haji ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi bersama jajaran kepolisian di daerah,” kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Irhamni menjelaskan, Satgas Haji dan Umrah menangani 64 laporan, terdiri atas 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI).
Dari seluruh laporan tersebut, polisi mencatat 3.550 korban dengan total kerugian mencapai Rp116,7 miliar.
Kasus terbesar ditangani Polda Metro Jaya yang mengusut empat laporan polisi dengan sekitar 3.000 korban.
Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp95 miliar.
Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan 145 korban dan total kerugian sekitar Rp9,5 miliar.
Selanjutnya, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian Rp8,8 miliar.
Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik haji dan umrah ilegal agar masyarakat dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan.
Karena itu, Irhamni mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan ibadah serta tidak mudah tergiur tawaran haji atau umrah dengan biaya yang jauh di bawah harga wajar.
“Masyarakat perlu waspada dan jangan tergiur tawaran haji maupun umrah murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. **
Editor : Hadwan












