Insentif Guru Honorer 2025 Cair Mulai Agustus, Simak Syarat dan Cara Cek di Info GTK

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Istri kades di Cigudeg Bogor pamer uang segepok di restoran dalam video viral. (Ilustrasi/Net)

Istri kades di Cigudeg Bogor pamer uang segepok di restoran dalam video viral. (Ilustrasi/Net)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek memastikan akan menyalurkan insentif bagi guru honorer atau non-ASN mulai Agustus hingga September 2025.

Tahun ini, pemerintah menetapkan 341.248 guru non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan sebagai penerima bantuan, naik drastis dari 67 ribu tahun lalu.

Puslapdik Verifikasi Data Guru Lewat Dapodik

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puslapdik menyinkronkan data melalui Dapodik lalu menyalurkan insentif kepada guru. Tim verifikasi Ditjen GTK turut memvalidasi data tersebut.

“Kami melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik bersama Ditjen GTK,” jelas Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dikutip dari laman resmi Puslapdik.

Syarat Baru: Tanpa Masa Kerja Minimal

Tahun ini, Puslapdik menghapus syarat masa kerja minimal 17 tahun yang sebelumnya diberlakukan. Kini, guru non-ASN tetap bisa menerima insentif selama:

Baca Juga :  Travel Umrah Bermasalah Masih Marak, Kemenhaj Terima 72 Laporan Jemaah

Tidak menjadi peserta bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.

Besaran Bantuan Berubah: Rp2,1 Juta per Tahun

Pemerintah menetapkan insentif 2025 sebesar Rp2,1 juta per tahun dan menyalurkannya sekaligus, berbeda dari tahun sebelumnya yang memberikan Rp3,6 juta dalam dua tahap per semester.

Pencairan Lewat Rekening Khusus

Penerima insentif wajib membuka rekening baru khusus pencairan. Penerima insentif harus mengaktifkan rekening selambat-lambatnya pada 30 Januari 2026.

Ketentuan Tambahan untuk Guru PAUD

Bagi guru non-ASN jenjang PAUD, Puslapdik menetapkan ketentuan sebagai berikut:

Masa kerja minimal 13 tahun.

Ijazah minimal SMA/SMK sederajat.

Baca Juga :  IAEA Desak Iran Buka Kembali Akses Inspeksi Pasca-Pengeboman

Terdaftar di Dapodik dan berada di bawah binaan dinas pendidikan.

Pemerintah menyalurkan insentif sebesar Rp2,4 juta per tahun secara sekaligus.

Cek Status Penerima Insentif di Info GTK

Guru non-ASN dapat mengecek status penerima bantuan melalui laman Info GTK:

Akses situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id

Login dengan akun PTK Dapodik sekolah.

Masuk ke menu Status Tunjangan, lalu periksa keterangan penerima insentif.

Unduh dokumen penting seperti SK dan SPTJM jika tersedia.

Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank.

Jika tidak dapat login, guru bisa mengecek data melalui portal Dapodik:

Guru/PTK: https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id

Sekolah: https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id

Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikdasmen.go.id

Pengawas/Penilik: https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik

Karena itu, Puslapdik mengimbau guru non-ASN segera memverifikasi dan melengkapi data agar pencairan insentif berjalan lancar sesuai jadwal. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif
Hasil Lab Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan Isi Tabung Whip Pink
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sebut Dirinya Dikriminalisasi
Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi, Hotman Paris Belum Dipanggil
Masuk Jalur Rel hingga Bergelantungan di Luar KRL, Pria Ini Di-blacklist

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19 WIB

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:24 WIB

BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:49 WIB

MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:02 WIB

Hasil Lab Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan Isi Tabung Whip Pink

Berita Terbaru

Langkah baru pasar monitor OLED. Philips merilis Evnia 32M2N6901A yang memadukan panel 4K QD-OLED 165Hz dengan harga kompetitif. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Philips Resmi Meluncurkan Monitor Evnia 32M2N6901A

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:30 WIB