Insentif Guru Honorer 2025 Cair Mulai Agustus, Simak Syarat dan Cara Cek di Info GTK

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri kades di Cigudeg Bogor pamer uang segepok di restoran dalam video viral. (Ilustrasi/Net)

Istri kades di Cigudeg Bogor pamer uang segepok di restoran dalam video viral. (Ilustrasi/Net)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek memastikan akan menyalurkan insentif bagi guru honorer atau non-ASN mulai Agustus hingga September 2025.

Tahun ini, pemerintah menetapkan 341.248 guru non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan sebagai penerima bantuan, naik drastis dari 67 ribu tahun lalu.

Puslapdik Verifikasi Data Guru Lewat Dapodik

Puslapdik menyinkronkan data melalui Dapodik lalu menyalurkan insentif kepada guru. Tim verifikasi Ditjen GTK turut memvalidasi data tersebut.

β€œKami melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik bersama Ditjen GTK,” jelas Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dikutip dari laman resmi Puslapdik.

Syarat Baru: Tanpa Masa Kerja Minimal

Tahun ini, Puslapdik menghapus syarat masa kerja minimal 17 tahun yang sebelumnya diberlakukan. Kini, guru non-ASN tetap bisa menerima insentif selama:

Baca Juga :  Hujan Lebat Picu Plafon SDN 05 Pademangan Timur Roboh Saat Siswa Santap MBG di Kelas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak menjadi peserta bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.

Besaran Bantuan Berubah: Rp2,1 Juta per Tahun

Pemerintah menetapkan insentif 2025 sebesar Rp2,1 juta per tahun dan menyalurkannya sekaligus, berbeda dari tahun sebelumnya yang memberikan Rp3,6 juta dalam dua tahap per semester.

Pencairan Lewat Rekening Khusus

Penerima insentif wajib membuka rekening baru khusus pencairan. Penerima insentif harus mengaktifkan rekening selambat-lambatnya pada 30 Januari 2026.

Ketentuan Tambahan untuk Guru PAUD

Bagi guru non-ASN jenjang PAUD, Puslapdik menetapkan ketentuan sebagai berikut:

Masa kerja minimal 13 tahun.

Ijazah minimal SMA/SMK sederajat.

Baca Juga :  Perkap No 4 Tahun 2025, Pedoman Penindakan Penyerangan Kepada Anggota Polisi

Terdaftar di Dapodik dan berada di bawah binaan dinas pendidikan.

Pemerintah menyalurkan insentif sebesar Rp2,4 juta per tahun secara sekaligus.

Cek Status Penerima Insentif di Info GTK

Guru non-ASN dapat mengecek status penerima bantuan melalui laman Info GTK:

Akses situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id

Login dengan akun PTK Dapodik sekolah.

Masuk ke menu Status Tunjangan, lalu periksa keterangan penerima insentif.

Unduh dokumen penting seperti SK dan SPTJM jika tersedia.

Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank.

Jika tidak dapat login, guru bisa mengecek data melalui portal Dapodik:

Guru/PTK: https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id

Sekolah: https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id

Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikdasmen.go.id

Pengawas/Penilik: https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik

Karena itu, Puslapdik mengimbau guru non-ASN segera memverifikasi dan melengkapi data agar pencairan insentif berjalan lancar sesuai jadwal. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Suap Proyek Rp91 Miliar, KPK: Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Rp980 Juta
Ledakan Petasan Guncang Rumah di Jogja, 3 Korban Luka Bakar Termasuk Balita 5 Tahun
Cuaca Jabodetabek Kamis 12 Maret 2026: Siang Panas, Sore hingga Malam Hujan Petir
Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar
Kapolri Listyo Sigit: Soliditas TNI-Polri Kunci Menjaga Keamanan NKRI
Natalius Pigai Siapkan Program Nasional HAM untuk Jurnalis di Indonesia
Polda Metro Tegaskan Kematian Pensiunan JICT Ermanto Usman Murni Perampokan
Retorika vs Realita: Membedah Dualisme Pesan Washington dalam Perang Iran

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:58 WIB

Dugaan Suap Proyek Rp91 Miliar, KPK: Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Rp980 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:11 WIB

Ledakan Petasan Guncang Rumah di Jogja, 3 Korban Luka Bakar Termasuk Balita 5 Tahun

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:56 WIB

Cuaca Jabodetabek Kamis 12 Maret 2026: Siang Panas, Sore hingga Malam Hujan Petir

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:25 WIB

Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:53 WIB

Kapolri Listyo Sigit: Soliditas TNI-Polri Kunci Menjaga Keamanan NKRI

Berita Terbaru