Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Imigrasi mengungkap modus 10 WNA Pakistan dan Iran menggunakan perusahaan fiktif dan dokumen investasi bermasalah untuk mendapatkan ITAS investor. (Posnews/KemenImipas)

Ditjen Imigrasi mengungkap modus 10 WNA Pakistan dan Iran menggunakan perusahaan fiktif dan dokumen investasi bermasalah untuk mendapatkan ITAS investor. (Posnews/KemenImipas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Modus 10 warga negara asing (WNA) untuk mendapatkan izin tinggal investor di Indonesia terbongkar.

Mereka diduga menggunakan perusahaan fiktif, rekening koran tidak valid, hingga akta pendirian perusahaan bermasalah.

Ironisnya, Indonesia diduga hanya menjadi batu loncatan. Para WNA itu disebut memanfaatkan izin tinggal terbatas (ITAS) investor untuk mempermudah perjalanan menuju Eropa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat pada 19 November 2025.

Warga saat itu mencurigai aktivitas sejumlah WNA di sebuah apartemen di Tangerang, Banten.

Petugas Imigrasi Tangerang kemudian melakukan pengawasan. Hasilnya, petugas menemukan 10 WNA pemegang ITAS Investor.

Mereka terdiri dari delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Iran.

“Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tangerang melakukan pengawasan dan menemukan 10 WNA yang terdiri dari delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Iran. Mereka adalah pemegang ITAS Investor,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

WNA Tak Tahu Perusahaan yang Dipakai

Kecurigaan semakin kuat saat petugas memeriksa para WNA tersebut.

Baca Juga :  Mi Goreng Bau Tak Sedap, 20 Siswa SD di Pasar Rebo Keracunan MBG

Mereka mengaku tidak mengetahui perusahaan yang menjadi penjamin. Mereka juga tidak mengetahui aktivitas investasi yang tercantum dalam dokumen pengajuan ITAS.

Imigrasi kemudian menggandeng Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyelidiki kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah kejanggalan. Sebagian alamat perusahaan ternyata merupakan tempat usaha milik orang lain.

Sementara itu, perusahaan yang menggunakan alamat virtual office sudah tidak lagi tercatat sebagai penyewa.

“Pada alamat yang berupa virtual office, perusahaan penjamin sudah tidak lagi tercatat sebagai penyewa,” ujar Yuldi.

Rekening Koran Tak Terdaftar di Bank

Petugas kemudian membongkar dugaan pemalsuan dokumen keuangan.

Rekening koran perusahaan dan pribadi yang digunakan untuk mengajukan ITAS Investor dinyatakan tidak valid.

Bahkan, dokumen tersebut tidak tercatat dalam sistem perbankan.

“Rekening koran perusahaan dan pribadi dinyatakan tidak valid. Hal ini diperkuat dengan bukti surat yang dikeluarkan oleh Bank BCA dan Bank OCBC,” kata Yuldi.

Penyidik juga menemukan masalah dalam akta pendirian perusahaan. Para tersangka diduga tidak pernah menandatangani akta secara langsung di hadapan notaris.

Dugaan pelanggaran itu kini ditindaklanjuti Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).

“Dengan demikian, syarat objektif dalam pembuatan akta tidak terpenuhi dan mengakibatkan akta batal demi hukum,” jelas Yuldi.

Baca Juga :  Travel Umrah Bermasalah Masih Marak, Kemenhaj Terima 72 Laporan Jemaah

Indonesia Cuma Jadi Batu Loncatan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Barron Ichsan mengungkap dugaan motif para WNA.

Menurutnya, mereka tidak menjadikan Indonesia sebagai tujuan akhir.

“Indonesia bukan sebagai negara tujuan. Negara asli tujuannya adalah Eropa. Mereka sengaja memperoleh KITAS Indonesia untuk mempermudah mereka nantinya memperoleh visa Eropa,” kata Barron.

Dengan menggunakan ITAS investor, para WNA tersebut diduga berupaya memperkuat persyaratan untuk mendapatkan visa menuju negara-negara Eropa.

Paspor hingga Dokumen Investasi Disita

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Barang bukti itu meliputi:

  • 8 paspor warga negara Pakistan;
  • 2 paspor warga negara Iran;
  • 10 dokumen izin tinggal;
  • 12 telepon genggam;
  • 7 akta pendirian perusahaan;
  • 5 rekening koran;
  • dokumen investasi dan dokumen pendukung lainnya.

Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada pertengahan Juli 2026.

Imigrasi kemudian menyerahkan para tersangka dan seluruh barang bukti kepada kejaksaan.

Para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur pemberian data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Kasus ini menunjukkan pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap izin tinggal investor. Modus perusahaan fiktif, rekening tidak valid, dan dokumen investasi palsu kini menjadi sasaran utama penindakan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat dalam Operasi Senyap di NTB
Kasus Febrie Memanas, Mensesneg Minta Hotman Paris Tak Seret Nama Prabowo
Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” Picu Kecaman, PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf
Adonara Berdarah, Menteri HAM Pigai Dorong Solusi Budaya untuk Hentikan Konflik
KPK Ungkap Biaya Politik Mahal Bisa Picu Korupsi, Dorong Pembatasan Dana Kampanye
Natalius Pigai Geram Namanya Dicatut, Hoaks Ajak Warga Belanja Rp1 Juta di Kopdes

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:23 WIB

Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:35 WIB

Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

KPK Tangkap Bupati Lombok Barat dalam Operasi Senyap di NTB

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Kasus Febrie Memanas, Mensesneg Minta Hotman Paris Tak Seret Nama Prabowo

Berita Terbaru