Polemik Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Belum Berakhir

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (Posnews/Ist)

Dok: Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Senyum lega terlihat dari wajah Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan eksepsinya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Putusan sela itu dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

“Alhamdulillah, hari ini majelis hakim menerima eksepsi dari kami, dari saya, terdakwa Tifauzia Tyassuma,” kata Dokter Tifa seusai persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokter Tifa Siap Hadapi Sidang

Sebelum hakim membacakan putusan, Dokter Tifa mengaku sudah menyiapkan mental.

Ia menyadari putusan sela menjadi tahapan penting dalam perkara yang menjeratnya. Karena itu, Dokter Tifa mengaku siap menghadapi apa pun keputusan majelis hakim.

Namun, putusan yang dibacakan hakim akhirnya memberikan angin segar bagi dirinya dan tim hukum.

Eksepsi yang diajukan Dokter Tifa diterima majelis hakim sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Segera Perbaiki Fasilitas Umum Rusak Akibat Aksi Unjuk Rasa

Klaim Temukan Dokumen Akademik

Setelah sidang, Dokter Tifa kembali menyinggung sejumlah dokumen yang menurutnya memperkuat pandangannya dalam polemik ijazah Jokowi.

Ia mengaku memperoleh dokumen yang berkaitan dengan riwayat akademik lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.

Menurut Tifa, dokumen tersebut berupa transkrip nilai lengkap dengan 161 SKS.

Dokumen itu, kata dia, juga memuat tanda tangan pejabat fakultas.

“Ada bukti yang tidak bisa ditolak bahwa sarjana Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985 harus memiliki transkrip nilai lengkap dengan 161 SKS,” ujar Tifa.

Ia menilai dokumen tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam membahas polemik ijazah.

Soroti Materai pada Ijazah

Tak berhenti di situ, Dokter Tifa juga menyoroti materai yang tercantum pada dokumen ijazah.

Ia mengklaim ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 seharusnya menggunakan materai merah senilai Rp500.

Sementara itu, menurut Tifa, materai hijau senilai Rp100 digunakan pada ijazah sarjana muda.

Baca Juga :  Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung

“Cukup melihat satu artefak yang tidak bisa dibantah, yaitu materai,” tegasnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan klaim dan argumen yang disampaikan Dokter Tifa dalam membela diri di tengah polemik ijazah Jokowi.

Putusan Sela Jadi Babak Baru

Putusan sela PN Jakarta Timur menjadi babak penting dalam perjalanan perkara tersebut.

Dokter Tifa pun menyambut keputusan hakim dengan rasa syukur. Ia menganggap putusan itu sebagai kesempatan untuk terus menyampaikan pandangannya mengenai polemik yang selama ini menjadi sorotan publik.

Di sisi lain, polemik mengenai ijazah Jokowi masih menjadi perdebatan luas di tengah masyarakat.

Perkara hukum yang muncul dari polemik tersebut pun terus menarik perhatian publik. Namun, setiap klaim tetap harus diuji melalui bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebab, di tengah derasnya arus informasi dan perdebatan publik, kebenaran tidak boleh lahir dari suara yang paling keras. Kebenaran harus berdiri di atas fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suyudi Ario Seto: Generasi Sehat Jadi Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045
Mediasi Polri dan Kemnaker Berhasil, 134 Mantan Pekerja Terima Pesangon
Prabowo Tetapkan Driver Ojol Terima 92 Persen, Aplikator Diminta Patuh
Prabowo Perintahkan Pemerintah Dukung Penuh BNN Berantas Narkoba
Saraf Kejepit Kambuh, Hotman Paris Tinggalkan Kasus Febrie Adriansyah
Mutasi 29 Pejabat Kejagung, Ini Daftar Lengkap Jabatan Barunya
Artefak Papua Pulang ke Indonesia, Dibawa Langsung Direktur FBI Kash Patel
BNN Musnahkan 3,37 Ton Narkoba, Pesan Kuat untuk Menjaga Generasi Muda

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:06 WIB

Suyudi Ario Seto: Generasi Sehat Jadi Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:36 WIB

Mediasi Polri dan Kemnaker Berhasil, 134 Mantan Pekerja Terima Pesangon

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:13 WIB

Polemik Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Belum Berakhir

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:32 WIB

Prabowo Perintahkan Pemerintah Dukung Penuh BNN Berantas Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:16 WIB

Saraf Kejepit Kambuh, Hotman Paris Tinggalkan Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

Sinyal kenaikan harga gawai global. Raksasa semikonduktor TSMC merencanakan kenaikan tarif produksi chip untuk seluruh pelanggan mulai 2027. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

TSMC Siap Naikkan Biaya Produksi Chip Hingga 10 Persen

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:17 WIB

Dok: Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Polemik Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Belum Berakhir

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:13 WIB

Antrean panjang truk kontainer memicu kemacetan parah di kawasan Cakung-Cilincing Jakarta. (Posnews/NU)

JABODETABEK

Jalan Cakung-Cilincing Macet Parah, Ini Langkah Dishub DKI

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:05 WIB