Polemik Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Belum Berakhir

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (Posnews/Ist)

Dok: Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Senyum lega terlihat dari wajah Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan eksepsinya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Putusan sela itu dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

“Alhamdulillah, hari ini majelis hakim menerima eksepsi dari kami, dari saya, terdakwa Tifauzia Tyassuma,” kata Dokter Tifa seusai persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokter Tifa Siap Hadapi Sidang

Sebelum hakim membacakan putusan, Dokter Tifa mengaku sudah menyiapkan mental.

Ia menyadari putusan sela menjadi tahapan penting dalam perkara yang menjeratnya. Karena itu, Dokter Tifa mengaku siap menghadapi apa pun keputusan majelis hakim.

Namun, putusan yang dibacakan hakim akhirnya memberikan angin segar bagi dirinya dan tim hukum.

Eksepsi yang diajukan Dokter Tifa diterima majelis hakim sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabodetabek 7–8 Januari 2026, Hujan Meningkat di Sejumlah Wilayah

Klaim Temukan Dokumen Akademik

Setelah sidang, Dokter Tifa kembali menyinggung sejumlah dokumen yang menurutnya memperkuat pandangannya dalam polemik ijazah Jokowi.

Ia mengaku memperoleh dokumen yang berkaitan dengan riwayat akademik lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.

Menurut Tifa, dokumen tersebut berupa transkrip nilai lengkap dengan 161 SKS.

Dokumen itu, kata dia, juga memuat tanda tangan pejabat fakultas.

“Ada bukti yang tidak bisa ditolak bahwa sarjana Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985 harus memiliki transkrip nilai lengkap dengan 161 SKS,” ujar Tifa.

Ia menilai dokumen tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam membahas polemik ijazah.

Soroti Materai pada Ijazah

Tak berhenti di situ, Dokter Tifa juga menyoroti materai yang tercantum pada dokumen ijazah.

Ia mengklaim ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 seharusnya menggunakan materai merah senilai Rp500.

Sementara itu, menurut Tifa, materai hijau senilai Rp100 digunakan pada ijazah sarjana muda.

Baca Juga :  Mediasi Polri dan Kemnaker Berhasil, 134 Mantan Pekerja Terima Pesangon

“Cukup melihat satu artefak yang tidak bisa dibantah, yaitu materai,” tegasnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan klaim dan argumen yang disampaikan Dokter Tifa dalam membela diri di tengah polemik ijazah Jokowi.

Putusan Sela Jadi Babak Baru

Putusan sela PN Jakarta Timur menjadi babak penting dalam perjalanan perkara tersebut.

Dokter Tifa pun menyambut keputusan hakim dengan rasa syukur. Ia menganggap putusan itu sebagai kesempatan untuk terus menyampaikan pandangannya mengenai polemik yang selama ini menjadi sorotan publik.

Di sisi lain, polemik mengenai ijazah Jokowi masih menjadi perdebatan luas di tengah masyarakat.

Perkara hukum yang muncul dari polemik tersebut pun terus menarik perhatian publik. Namun, setiap klaim tetap harus diuji melalui bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebab, di tengah derasnya arus informasi dan perdebatan publik, kebenaran tidak boleh lahir dari suara yang paling keras. Kebenaran harus berdiri di atas fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra
Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang
BMKG Ungkap Banyak Sensor Gempa Hilang, Peringatan Dini Bisa Terganggu
KemenHAM Desak Penembakan 3 ASN Jayawijaya Diusut Tuntas
Anwar Abbas Minta Kasus Abah Setu Tetap Diproses Polisi
8 Orang Hilang di Anak Krakatau, SAR Belum Temukan Titik Terang
KPK Geledah Rumah Polisi Yayat Sudrajat, Usut Fee Rp16 Miliar
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 06:31 WIB

Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra

Jumat, 11 September 2026 - 17:24 WIB

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang

Jumat, 11 September 2026 - 09:32 WIB

BMKG Ungkap Banyak Sensor Gempa Hilang, Peringatan Dini Bisa Terganggu

Jumat, 11 September 2026 - 09:21 WIB

KemenHAM Desak Penembakan 3 ASN Jayawijaya Diusut Tuntas

Jumat, 11 September 2026 - 09:11 WIB

Anwar Abbas Minta Kasus Abah Setu Tetap Diproses Polisi

Berita Terbaru

Nintendo merilis pembaruan firmware 23.0.0 untuk Switch 2. Update ini mengaktifkan fitur VRR mode docked dan mempersiapkan rilis Zelda Ocarina of Time Remake. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Nintendo Switch 2 Resmi Dapatkan Fitur VRR di Mode Docked

Minggu, 13 Sep 2026 - 12:36 WIB

Retroid meluncurkan handheld retro Pocket Duo dan Pocket Duo Lite berlayar ganda. Konsol clamshell ini sanggup mengeksekusi emulasi 3DS mulai harga $149. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Retroid Pocket Duo Resmi Diperkenalkan, Hadirkan Dua Layar

Minggu, 13 Sep 2026 - 11:31 WIB

Philips meluncurkan monitor gaming ultrawide Evnia 34M2C5601QA 34 inci 200Hz. Monitor ini mengusung KVM switch, USB-C 90W, dan AI Ambiglow seharga ÂŁ299.99. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Philips Luncurkan Monitor Gaming Ultrawide Evnia 34M2C5601QA

Minggu, 13 Sep 2026 - 10:36 WIB

Valve meluncurkan pembaruan Steam Beta untuk Big Picture Mode. Pembaruan ini menghadirkan fitur Big Art Mode, screensaver retro, dan peningkatan performa controller. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Steam Big Picture Mode Dapatkan Pembaruan Tampilan Big Art

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:29 WIB