JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet mendapat sambutan positif dari anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat hak konsumen. Sebab, pelanggan membeli kuota internet menggunakan uang mereka sendiri.
“Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi. Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan,” kata TB Hasanuddin, Sabtu (25/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sisa Kuota Tak Bisa Dibiarkan Hangus
Selama ini, banyak pelanggan kehilangan sisa kuota meski masih memiliki paket internet yang belum terpakai. Kuota tersebut otomatis tidak dapat digunakan ketika masa aktif layanan berakhir.
TB Hasanuddin menilai kondisi itu perlu mendapat solusi yang lebih adil.
“Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lainnya,” ujarnya.
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan itu, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Artinya, operator harus menyediakan mekanisme perlindungan bagi pelanggan. Bentuknya dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau skema lain yang proporsional.
TB Hasanuddin Minta Komdigi dan Operator Bergerak
Karena itu, TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator seluler segera menyiapkan aturan teknis.
Menurutnya, aturan tersebut penting agar pelaksanaan putusan MK tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Pemerintah dan operator seluler harus segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi,” katanya.
Komisi I DPR RI, lanjut TB Hasanuddin, juga akan mengagendakan rapat kerja bersama pemerintah dan para penyelenggara telekomunikasi.
Rapat tersebut bertujuan memastikan kesiapan seluruh pihak dalam menjalankan putusan MK.
“Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan,” tegasnya.
Jangan Sampai Pelanggan Kembali Dirugikan
TB Hasanuddin juga mengingatkan pemerintah dan operator agar tidak membuat kebijakan baru yang justru membebani pelanggan.
Ia menilai pelaksanaan putusan MK harus berjalan dengan itikad baik dan tidak boleh diikuti kenaikan tarif atau biaya tambahan yang merugikan konsumen.
“Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan,” ujarnya.
Sementara itu, Komdigi telah menyatakan akan mengkaji putusan MK secara menyeluruh.
Pemerintah juga membuka kemungkinan menyesuaikan regulasi untuk memastikan putusan tersebut dapat diterapkan.
Gugatan Diajukan Pengemudi Ojol dan Pedagang
Putusan tersebut bermula dari permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari.
Keduanya mempersoalkan aturan yang memungkinkan sisa kuota internet hangus ketika masa aktif berakhir.
Mereka menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK kemudian menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan putusan ini, konsumen mendapat kepastian lebih kuat atas manfaat layanan internet yang telah mereka bayar.
Namun, mekanisme teknis penerapannya masih menunggu langkah pemerintah dan operator telekomunikasi. **
Editor : Hadwan













