BENGKULU, POSNEWS.CO.ID – Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman mendadak digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak tanggung-tanggung, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di dalam rumah tersebut.
Penggeledahan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut.
Selain uang tunai, KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
KPK Geledah Rumah Noprisman Selama 9 Jam
Penggeledahan rumah Noprisman berlangsung selama sekitar sembilan jam.
Penyidik mulai menggeledah rumah di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Proses penggeledahan berlangsung ketat. Aparat kepolisian bersenjata lengkap turut menjaga lokasi selama penyidik KPK memeriksa bagian rumah.
Setelah penggeledahan selesai, penyidik membawa lima koper dan sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain rumah Noprisman, KPK juga menggeledah rumah milik pihak swasta.
Penyidik menggelar penggeledahan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan uang atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru
Budi menegaskan, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.
Karena itu, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan di lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” ujar Budi.
Menurutnya, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong Nonaktif
Penggeledahan di Bengkulu merupakan pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
KPK sebelumnya telah menangani perkara tersebut dan melanjutkan pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Fikri bersama mantan Plt Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo juga telah menjalani proses hukum setelah perkara tersebut dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kini, temuan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu menjadi salah satu barang bukti penting yang tengah didalami penyidik.
KPK masih menelusuri asal-usul uang tersebut, pihak yang terkait, serta dugaan aliran dana dalam perkara yang sedang dikembangkan.
Dengan begitu, penggeledahan ini berpotensi membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di Bengkulu.
Penyidik KPK masih bekerja untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat dan ke mana aliran uang tersebut mengarah. **
Editor : Hadwan













