Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah wajib memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan tidak boleh menguranginya, termasuk saat negara menghadapi keterbatasan fiskal.

MK membacakan putusan itu dalam sidang uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang menguji pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad menegaskan negara harus melindungi anggaran pendidikan untuk kebutuhan yang bersifat fundamental.

ā€œApa pun keterbatasan APBN, anggaran operasional pendidikan tidak boleh terdampak atau dikurangi,ā€ ujar Guntur, Kamis (30/7/2026).

MK Kabulkan Sebagian Gugatan

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU APBN 2026.

Mahkamah menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi.

Selain itu, langkah tersebut mengganggu proporsionalitas anggaran pendidikan dan berpotensi menghambat kewajiban negara membiayai pendidikan dasar sesuai Pasal 31 UUD 1945.

MBG Harus Punya Pos Anggaran Tersendiri

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan program MBG membutuhkan anggaran besar sehingga pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri, bukan dari anggaran pendidikan.

Baca Juga :  Kemensos ā€˜Sikat’ 11 Ribu KPM Terindikasi Judi Online, Angka Turun Drastis

MK juga menyoroti fakta persidangan bahwa pemerintah baru memenuhi porsi anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN 2026 setelah memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen pendidikan.

Jika pemerintah memisahkan anggaran MBG, alokasi pendidikan tidak lagi memenuhi batas minimal yang diwajibkan konstitusi.

Karena itu, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi prioritas anggaran pendidikan 20 persen APBN.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan
Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat
Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI
Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan
Menag Ajak Warga Ikut Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus 2026
KPK Sita Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, 21 Orang Diamankan
KPK Tangkap Bupati Pemalang, Kantor PUPR dan Rumah Kontraktor Disegel

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:00 WIB

Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:46 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:01 WIB

Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI

Berita Terbaru

Bocoran unik gawai Microsoft. Seorang pengguna internet mengaku menemukan dan menguji prototipe Surface Laptop Ultra bertenaga APU NVIDIA RTX Spark N1X. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Netizen Temukan Prototipe Surface Laptop Ultra di Pinggir Jalan

Jumat, 31 Jul 2026 - 09:16 WIB

Solusi komputasi harian yang ringkas. COLORFUL merilis laptop Rimbook L1 Plus berlayar 16 inci 2.5K dan prosesor AMD Ryzen 7 7735HS. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

COLORFUL Resmi Meluncurkan Rimbook L1 Plus Ryzen 7

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:10 WIB