Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah wajib memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan tidak boleh menguranginya, termasuk saat negara menghadapi keterbatasan fiskal.

MK membacakan putusan itu dalam sidang uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang menguji pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad menegaskan negara harus melindungi anggaran pendidikan untuk kebutuhan yang bersifat fundamental.

“Apa pun keterbatasan APBN, anggaran operasional pendidikan tidak boleh terdampak atau dikurangi,” ujar Guntur, Kamis (30/7/2026).

MK Kabulkan Sebagian Gugatan

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU APBN 2026.

Mahkamah menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi.

Selain itu, langkah tersebut mengganggu proporsionalitas anggaran pendidikan dan berpotensi menghambat kewajiban negara membiayai pendidikan dasar sesuai Pasal 31 UUD 1945.

MBG Harus Punya Pos Anggaran Tersendiri

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan program MBG membutuhkan anggaran besar sehingga pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri, bukan dari anggaran pendidikan.

Baca Juga :  Pigai Kritik Media Dipenuhi Berita Negatif, Minta Jurnalis Lebih Objektif

MK juga menyoroti fakta persidangan bahwa pemerintah baru memenuhi porsi anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN 2026 setelah memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen pendidikan.

Jika pemerintah memisahkan anggaran MBG, alokasi pendidikan tidak lagi memenuhi batas minimal yang diwajibkan konstitusi.

Karena itu, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi prioritas anggaran pendidikan 20 persen APBN.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra
Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang
BMKG Ungkap Banyak Sensor Gempa Hilang, Peringatan Dini Bisa Terganggu
KemenHAM Desak Penembakan 3 ASN Jayawijaya Diusut Tuntas
Anwar Abbas Minta Kasus Abah Setu Tetap Diproses Polisi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Minggu, 13 September 2026 - 15:53 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Sabtu, 12 September 2026 - 06:31 WIB

Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra

Jumat, 11 September 2026 - 17:24 WIB

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang

Berita Terbaru