Polri Demosi Bripka Rohmad 7 Tahun Terkait Kematian Ojol Affan Kurniawan

Kamis, 4 September 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bripka Rohmad didemosi 7 tahun oleh KKEP Polri terkait kematian driver ojol Affan Kurniawan saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta. (Dok-Istimewa)

Bripka Rohmad didemosi 7 tahun oleh KKEP Polri terkait kematian driver ojol Affan Kurniawan saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta. (Dok-Istimewa)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) mendemosi Bripka Rohmad, sopir rantis Brimob, selama tujuh tahun terkait tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan saat demo ricuh di Pejompongan, Jakarta.

Ketua Majelis Sidang KKEP menyatakan, “Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri,” Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad diduga melindas Affan saat mengamankan aksi unjuk rasa.

Baca Juga :  Proyek MRT Fase 2 Ubah Arus Sudirman, Rekayasa Lalu Lintas Hingga Oktober 2026

Sebelumnya, Majelis KKEP memberhentikan Kompol Cosmas Kaju Gae dari Danyon A Resimen 4 Korbrimob karena ketidakprofesionalannya yang menyebabkan kematian Affan, kata Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sidang menghadirkan enam saksi dalam mobil, yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB. Trunoyudo menegaskan, “Pelanggar bertindak tidak profesional saat menangani unjuk rasa 28 Agustus 2025, hingga menimbulkan kematian Affan Kurniawan.” (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker
Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur
Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Rp119 Miliar, Jaringan Internasional Digulung
Fakta Baru Mutilasi Depok, Polisi Dalami Dugaan Tersangka di Grup Komunitas Gay
Mutilasi Depok: Saepul Habisi Kunaefi, Potongan Kaki Dibuang ke Sungai

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur

Berita Terbaru

PM Kanada Mark Carney menyebut perundingan dagang dengan AS semakin sengit usai Donald Trump mengancam kenaikan tarif 50 persen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Kanada Sebut Perundingan Dagang AS Makin Sengit

Sabtu, 8 Agu 2026 - 09:01 WIB

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB