TANGERANG, POSNEWS.CO.ID — Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara kembali digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas Bea Cukai mengamankan tiga wanita yang diduga merupakan warga negara Malaysia setelah kedapatan membawa ketamin, MDMA, dan kokain yang disembunyikan di berbagai sudut barang bawaan, mulai dari tas toiletris, dompet, bungkusan obat, saku jaket, hingga sepatu yang dikenakan.
Penindakan berlangsung di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (3/8/2026), sesaat setelah ketiga penumpang tiba dengan penerbangan dari Kota Kinabalu, Malaysia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Identitas mereka masing-masing berinisial WLSN, TKL, dan HBN.
Gerak-Gerik Mencurigakan Jadi Awal Pengungkapan
Kasus ini terungkap ketika petugas Behavior Detection Officer (BDO) mencurigai perilaku ketiga penumpang saat melewati area kedatangan internasional.
Mereka kemudian diarahkan ke jalur merah untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh terhadap tubuh dan barang bawaan.
“Dibawa di tas toileters pada koper, pada dompet, pada bungkusan obat, saku jaket, dan di dalam sepatu yang dikenakan,” demikian keterangan resmi Bea Cukai yang diterima pada Selasa (4/8/2026).
Barang Bukti Beragam Jenis Narkotika
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika dengan berbagai bentuk dan kemasan.
Rinciannya meliputi 0,5 gram abu diduga kokain, 0,3 gram abu diduga kokain, 2 gram bubuk diduga kokain, 4,2 gram pil diduga MDMA, 1,8 gram bubuk diduga ketamin, 2,4 gram pil diduga MDMA, 16,9 gram lintingan tembakau yang diduga bercampur ketamin, 1,4 gram serbuk putih diduga kokain, serta satu cartridge yang diduga mengandung ketamin.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sampel Diuji, Kasus Dilimpahkan ke Polisi
Bea Cukai menyatakan telah melakukan uji awal (preliminary test) terhadap sampel barang yang disita. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk proses penanganan lanjutan bersama aparat kepolisian.
Bea Cukai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menyelidiki asal narkotika, jaringan pelaku, dan penerima barang di Indonesia.
Pengungkapan ini menambah daftar upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 2026.
Polisi kini mendalami peran ketiga tersangka dan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba lintas negara.
Jika terbukti menyelundupkan narkotika, para tersangka terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati. **
Editor : Hadwan













