JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Penggeledahan berlangsung hingga setelah waktu Magrib. Tim KPK menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dokumen, alat komunikasi, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK Benarkan Penggeledahan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya operasi penggeledahan tersebut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini ada kegiatan penggeledahan. Sekitar habis Magrib tim masih melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” kata Taufik, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap barang bukti yang disita. Hasil penggeledahan akan diumumkan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai.
Berawal dari OTT Besar pada Juni 2026
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. OTT tersebut menjadi operasi ke-11 KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, penyidik menangkap 17 orang, terdiri atas 8 penyelenggara negara atau ASN dan 9 pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sehari setelah OTT, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Delapan Tersangka dan Kerugian Fantastis
KPK juga menetapkan mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Tersangka lain meliputi Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022–2026.
Penyidik masih menelusuri aliran dana, aset, dan pihak lain yang diduga terlibat. **
Editor : Hadwan













