JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik maraknya operasi tangkap tangan (OTT) dan penangkapan pejabat dalam berbagai kasus dugaan korupsi.
Menurut MUI, rentetan OTT yang terus berulang menunjukkan bahwa sistem pemberantasan korupsi belum mampu menimbulkan rasa takut maupun efek jera bagi pelaku.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan banyaknya pejabat yang kembali terseret kasus korupsi tidak dapat dijadikan indikator keberhasilan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebaliknya, kondisi itu memperlihatkan bahwa upaya pencegahan masih lemah.
“Kalau korupsi terus terjadi dan pelakunya terus bertambah, berarti sistem belum berhasil membuat orang takut melakukan korupsi,” kata Cholil, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, sebagian besar pelaku korupsi bukan berasal dari kelompok miskin, melainkan dari kalangan yang sudah memiliki jabatan, penghasilan, dan akses terhadap kekuasaan.
Karena itu, ia menilai ketamakan menjadi faktor utama yang mendorong tindak pidana korupsi.
Hukuman Ringan Dinilai Gagal Mencegah Korupsi
Cholil menilai hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor sering kali belum memberikan dampak pencegahan.
Ia berpendapat bahwa vonis yang ringan dan proses hukum yang panjang membuat risiko korupsi tidak lagi dianggap menakutkan oleh calon pelaku.
Ia mengingatkan bahwa korupsi merugikan negara, menghambat pembangunan, dan memperburuk kemiskinan.
Karena itu, MUI mendorong hukuman mati dan perampasan aset bagi koruptor.
“Harta hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara agar keluarga pelaku tidak menikmati hasil kejahatan tersebut,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak
Ketua Badan Pengurus DSN MUI itu juga mengkritik lambatnya pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Agustus 2026.
Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memiskinkan koruptor, karena banyak pelaku lebih takut kehilangan kekayaan daripada menjalani hukuman penjara.
Cholil mengingatkan bahwa UU Tipikor mengatur hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu, seperti krisis, bencana, atau keadaan darurat.
“Indonesia tidak tabu terhadap hukuman mati. Kita pernah menerapkannya untuk kasus narkotika dan terorisme.
Sudah saatnya negara mempertimbangkan langkah yang benar-benar membuat koruptor jera,” tegasnya. **
Editor : Hadwan













