Pemeriksaan Ketat Media Sosial Jurnalis
POSNEWS.CO.ID, WASHINGTON — Departemen Luar Negeri Amerika Serikat memperketat aturan pembuatan visa pekerja media asing. Pemerintah memeriksa rekam jejak akun media sosial para pemohon visa.
Oleh karena itu, jurnalis asing wajib membuka akses akun publik mereka. Selain itu, pejabat AS menerapkan aturan serupa bagi pekerja Kanada dan Meksiko.
Verifikasi Kelayakan dan Keamanan Nasional
Sementara itu, media lokal The Daily Signal membocorkan memo internal tersebut. Akun resmi Gedung Putih kemudian membagikan tautan berita tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, juru bicara pemerintah menolak mengomentari dokumen internal secara rinci. Selanjutnya, pemerintah menegaskan bahwa pemeriksaan digital ini menjamin keamanan nasional. Akibatnya, petugas visa bisa mencegah potensi penipuan sejak awal.
Kebijakan Imigrasi Era Pemerintahan Trump
Di sisi lain, Departemen Keamanan Dalam Negeri sudah membatasi durasi tinggal jurnalis. Pemerintah Donald Trump terus menjadikan aktivitas media sosial sebagai acuan imigrasi.
Sebelumnya, otoritas AS membatalkan visa sejumlah mahasiswa asing terkait konten politik. Selain itu, pemerintah mencabut visa warga asing yang mengkritik isu sensitif. Akhirnya, langkah tegas ini memperketat filter imigrasi Amerika Serikat secara menyeluruh.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













