BEKASI, POSNEWS.CO.ID — Polda Metro Jaya membekuk enam anggota komplotan perampok bersenjata tajam yang menyerang nasabah koperasi di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi penangkapan, dua pelaku ditembak setelah melakukan perlawanan terhadap petugas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menegaskan bahwa polisi mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka yang melawan saat proses penangkapan berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap dua orang pelaku, karena keduanya melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Iman, Senin (10/8/2026).
Komplotan Beraksi di Tiga Wilayah
Polisi kini menahan seluruh pelaku di Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan tersebut telah melakukan tiga kali aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan modus serupa di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Penyidik telah menetapkan keenam pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Senjata Tajam dan Kendaraan Disita
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita empat sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dua sepeda motor hasil kejahatan, serta senjata tajam yang dipakai untuk menyerang korban.
Perampokan itu terjadi pada Rabu (5/8/2026) siang dan viral setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, korban yang mengendarai sepeda motor berhenti di sebuah lapak sebelum tiba-tiba diserang dua pria bersenjata tajam.
Pelaku membacok korban berulang kali hingga korban membentur gerobak dagangan dan hampir terjatuh. Setelah itu, pelaku merampas tas korban dan melarikan diri.
Aksi brutal tersebut memicu kepanikan warga sekitar. Seorang perempuan bahkan terlihat bergegas menyelamatkan anak kecil yang sedang makan saat perampokan berlangsung.
Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan kejahatan yang terkait. **
Editor : Hadwan













