JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sengketa utang yang diduga bermula dari urusan bisnis berubah menjadi tragedi mematikan di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial YF meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan, sementara WNA asal Nigeria berinisial CC berhasil ditangkap polisi tidak lama setelah kejadian.
Insiden tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Krekot I, Pasar Baru, pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu menerima laporan warga, personel Polsek Sawah Besar langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengidentifikasi saksi, dan menelusuri keberadaan pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penyidik segera mengumpulkan keterangan dari para saksi yang berada di sekitar lokasi.
“Dari hasil keterangan para saksi, petugas memperoleh ciri-ciri orang yang diduga terlibat. Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi,” ujar Reynold pada Senin (10/8/2026).
Hasilnya, sekitar 15 menit setelah kejadian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sawah Besar berhasil menangkap CC di kawasan Jalan Krekot I, tidak jauh dari lokasi kafe tempat peristiwa itu terjadi.
Tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dugaan Perselisihan Lama
Penyelidikan sementara mengarah pada perselisihan utang piutang yang telah berlangsung sejak Maret 2026.
Korban diduga meminjam sejumlah uang kepada tersangka untuk modal usaha dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu satu bulan.
Namun, persoalan tersebut diduga tidak pernah selesai hingga akhirnya memicu pertengkaran yang berujung perkelahian fatal.
“Penyidik masih mendalami kronologi dan penyebab kematian korban berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti,” kata Reynold.
CCTV dan Empat Saksi Jadi Kunci Penyidikan
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sekitar lokasi kejadian.
Bukti tersebut menjadi salah satu dasar untuk merekonstruksi kronologi secara menyeluruh.
Hingga kini, penyidik Polsek Sawah Besar masih terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang memperburuk pertikaian tersebut.
CC dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP dan kini menjalani proses hukum di Polsek Sawah Besar.**
Editor : Hadwan













