Parlemen Turki Sahkan Amnesti Bersyarat bagi Militan Kurdi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Parlemen Turki mengesahkan undang-undang amnesti bersyarat bagi ribuan militan Kurdi sebagai bagian dari inisiatif perdamaian pemerintah. Dok: Istimewa.

Parlemen Turki mengesahkan undang-undang amnesti bersyarat bagi ribuan militan Kurdi sebagai bagian dari inisiatif perdamaian pemerintah. Dok: Istimewa.

POSNEWS.CO.ID, ANKARA — Parlemen Turki mengesahkan undang-undang amnesti bersyarat bagi ribuan militan Kurdi pada Senin. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memajukan inisiatif perdamaian dengan kelompok pemberontak PKK.

Syarat Pemberlakuan Undang-Undang

Anggota parlemen memberikan suara 468 mendukung dan 88 menolak terhadap langkah ini. Undang-undang tersebut baru berlaku setelah otoritas Turki memverifikasi Partai Pekerja Kurdistan, atau PKK, telah sepenuhnya melucuti senjata.

PKK mengumumkan tahun lalu bahwa kelompok itu mengakhiri kampanye bersenjata puluhan tahun melawan negara Turki. Kelompok ini menyatakan keputusan membubarkan diri sebagai bagian dari upaya perdamaian, merespons seruan pemimpinnya yang dipenjara, Abdullah Ocalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PKK kemudian menggelar upacara pelucutan senjata simbolis di Irak utara, basis kelompok tersebut. Mereka juga mengumumkan penarikan pejuang dari lokasi-lokasi kunci di Turki menuju Irak.

Dampak Regional dan Politik Domestik

Langkah ini menjadi tonggak penting menuju penghentian konflik yang telah menewaskan puluhan ribu orang. Kebijakan ini berpotensi berdampak melampaui batas Turki, termasuk mempererat hubungan Turki-Irak.

Undang-undang ini juga dapat mendukung upaya pemerintah Suriah mengintegrasikan wilayah yang sebelumnya berada di bawah kendali Pasukan Demokratik Suriah pimpinan Kurdi, yang berafiliasi dengan PKK.

Selain itu, langkah ini membuka peluang bagi Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menggalang dukungan dari partai pro-Kurdi, DEM. Dukungan ini dapat membantu Erdogan tetap menjabat melampaui batas dua periode kepresidenan, terutama jika parlemen menyerukan pemilu dini selama masa jabatannya saat ini.

Baca Juga :  Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Isi Undang-Undang dan Pengecualian

Undang-undang yang terdiri dari 12 pasal ini mengatur prosedur pelucutan senjata kelompok serta rehabilitasi ribuan anggota PKK. Aturan ini akan menangguhkan sebagian hukuman penjara bagi anggota PKK yang terpidana.

Investigasi dan persidangan yang tengah berjalan terhadap anggota lain akan ditunda selama lima atau sepuluh tahun, tergantung tingkat keparahan dugaan pelanggaran. Kasus akan dihentikan jika tidak ada tindak pidana terkait terorisme dalam periode tersebut.

Militan yang terbukti melakukan pembunuhan disengaja serta mereka yang dijatuhi hukuman seumur hidup sebelum 2005 dikecualikan dari ketentuan ini. Pengecualian ini berlaku bagi Ocalan dan tokoh senior PKK lainnya.

Proposal ini turut membentuk komite kementerian dan parlemen untuk mengawasi proses pelucutan senjata. Ketentuan ini baru berlaku setelah Dewan Keamanan Nasional Turki mengonfirmasi kelompok tersebut telah bubar dan menyerahkan seluruh senjatanya.

Pihak yang ingin memanfaatkan undang-undang ini memiliki waktu enam bulan untuk mengajukan permohonan setelah keputusan Dewan Keamanan Nasional dipublikasikan dalam lembaran negara resmi. Sejumlah laporan media menyebut anggota PKK yang berada di pengasingan, Irak, dan Suriah diperkirakan akan menjadi pihak yang mendapat manfaat.

Respons PKK atas Undang-Undang

Media yang berafiliasi dengan PKK, ANF, memuat pernyataan kelompok tersebut yang menyebut undang-undang Turki ini sebagai “awal” penyelesaian isu yang tersisa. Namun, PKK menilai aturan tersebut masih memiliki “kekurangan dan kelemahan serius”.

Kelompok ini mendesak pembebasan Ocalan dari penjara. PKK menegaskan proses perdamaian hanya dapat berlanjut jika Ocalan “hidup dan bekerja secara bebas”.

PKK juga menyebut undang-undang ini gagal menjawab tuntutan reformasi demokrasi dan hak-hak warga Kurdi. Kelompok ini menegaskan para pejuangnya tidak akan menyerahkan senjata dan kembali ke Turki jika mereka tidak dapat terlibat dalam politik demokratis atas dasar kebebasan berpikir dan berserikat, atau jika mereka justru dituntut dan dipenjara karena pandangan maupun organisasi yang mereka bentuk.

Baca Juga :  Roti Gratis Tak Cukup, Anak-anak Gaza Tewas Kedingina

Dukungan dan Kritik dari Parlemen

Gulistan Kilic Kocyigit dari Partai Persamaan dan Demokrasi Rakyat pro-Kurdi, atau DEM, menyampaikan pandangannya di parlemen. Ia menyebut rakyat Turki, yang telah membayar harga mahal selama bertahun-tahun, kini memiliki peluang memperkuat perdamaian dan membangun demokrasi.

Kocyigit mengakui proposal ini masih memiliki kekurangan. Ia menegaskan pihaknya kini bertanggung jawab mengatasi kekurangan tersebut, merujuk pada tuntutan hak yang lebih besar bagi warga Kurdi dan reformasi demokrasi.

Sebaliknya, Musavat Dervisoglu, pemimpin Partai Baik yang berhaluan nasionalis tengah-kanan, menolak rancangan undang-undang ini. Ia menilai kebijakan tersebut akan membuka jalan bagi Erdogan mempertahankan kekuasaannya.

Status Ocalan Masih Menggantung

DEM telah melobi agar Ocalan, yang dipenjara sejak 1999, memperoleh status resmi untuk mengoordinasikan proses transisi. Status ini berpotensi mengarah pada pembebasannya.

Proposal saat ini, bagaimanapun, tidak menyinggung status maupun kemungkinan pembebasan Ocalan. Meski demikian, sejumlah laporan media menyebut kondisi penahanan Ocalan di penjara pulau dekat Istanbul kemungkinan akan diperbaiki, termasuk perluasan akses kunjungan dan komunikasi dengan dunia luar.

PKK telah melancarkan pemberontakan bersenjata sejak 1984 yang menewaskan puluhan ribu orang dan meluas hingga Irak serta Suriah. Turki, Amerika Serikat, dan Uni Eropa menetapkan kelompok ini sebagai organisasi teroris.

Kelompok ini awalnya menuntut negara Kurdi merdeka, namun kemudian beralih menuntut otonomi dan perluasan hak di Turki. Upaya perdamaian sebelumnya antara Turki dan PKK pernah gagal, terakhir kali pada 2015.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Todd Blanche Resmi Dilantik Jadi Jaksa Agung AS
Rencana Gaza Trump Tetap Berlaku, Diskusi dengan Israel
Serangan Drone Ukraina Tewaskan 13 Orang di Nizhnekamsk
Trump Tuntut Kompensasi dari Iran, Perumit Upaya Pembukaan
Gempa 7,4 SR Guncang Kolombia Barat, 111 Orang Tewas
Ukraina dan Rusia Saling Tuduh Serangan Mematikan
Kesepakatan Oman soal Selat Hormuz Memasuki Tahap Akhir
Eropa Barat Catat Juni-Juli Terpanas Sepanjang Sejarah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Todd Blanche Resmi Dilantik Jadi Jaksa Agung AS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Parlemen Turki Sahkan Amnesti Bersyarat bagi Militan Kurdi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Rencana Gaza Trump Tetap Berlaku, Diskusi dengan Israel

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Trump Tuntut Kompensasi dari Iran, Perumit Upaya Pembukaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Gempa 7,4 SR Guncang Kolombia Barat, 111 Orang Tewas

Berita Terbaru

Mantan pengacara pribadi Presiden Donald Trump, Todd Blanche, resmi dilantik sebagai Jaksa Agung AS setelah proses konfirmasi Senat. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Todd Blanche Resmi Dilantik Jadi Jaksa Agung AS

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:02 WIB

Parlemen Turki mengesahkan undang-undang amnesti bersyarat bagi ribuan militan Kurdi sebagai bagian dari inisiatif perdamaian pemerintah. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Parlemen Turki Sahkan Amnesti Bersyarat bagi Militan Kurdi

Rabu, 12 Agu 2026 - 11:00 WIB

Pejabat Dewan Perdamaian menegaskan rencana Gaza Presiden Donald Trump tetap berlaku dan diskusi dengan Israel terus berlanjut, meski Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menolak penarikan pasukan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Rencana Gaza Trump Tetap Berlaku, Diskusi dengan Israel

Rabu, 12 Agu 2026 - 09:00 WIB